Tahapan Sortir dan Lipat, KPU Kota Cirebon Temukan 664 Lembar Surat Suara yang Rusak

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menemukan 664 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang rusak saat tahapan sortir dan lipat (Sorlip). Untuk itu, pihaknya akan segera membuat berita acara untuk pengadaan ulang surat suara yang rusak.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan pada saat tahapan Sorlip, terdapat 664 lembar surat suara pemilu yang ditemukan rusak. Surat suara yang rusak, lanjut Mardeko, yaitu jenis surat suara DPR RI, DPRD Provinsi , dan DPD RI.

BACA YUK:  KPU Kabupaten Cirebon Gelar Lomba Jingle dan Maskot Pilkada, Berhadiah Rp 12,5 Juta

“Dari hasil Sorlip, ditemukan 664 lembar surat suara yang rusak. Dari 664 lembar suara suara yang rusak itu, ada 229 lembar jenis surat suara DPR RI, 384 lembar DPRD Provinsi, dan 51 lembar jenis surat suara DPD RI,” ujar Mardeko, Selasa (16/1/2024).

Sampai saat ini, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon masih melakukan pendataan jumlah surat suara yang rusak. Karena, tahapan sortir dan lipat masih berjalan di Gudang Logistik KPU Kota Cirebon di Jalan Pronggol, Kota Cirebon.

BACA YUK:  Panwascam Kesambi Pastikan Kesiapan Pendistribusian Logistik Pemilu Sudah Sesuai Aturan dan Jumlah

Apalagi, kata Mardeko, untuk jenis surat suara DPRD Kota dan surat suara untuk Pemilihan Presiden, KPU Kota Cirebon masih melakukan inventarisir. Sekaligus sedang memilah logistik itu bila ditemukan surat suara yang rusak.

“Setelah pendataan surat suara yang rusak, selanjutnya KPU Kota Cirebon akan membuat berita acar untuk diajukan pengadaan ulang kepada KPU Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Mardeko memastikan, pihaknya akan memilah kembali surat suara yang ditemukan rusak. Jika masih layak, maka bisa didistribusikan ke tempat pemungutan suara atau TPS. Karena bentuk kerusakannya berupa sobek dibeberapa sisi hingga adanya noda pada bagian tertentu.

BACA YUK:  Rayakan HUT ke-5, Sociamedic Clinic Ajak Masyarakat Terapkan Hidup Sehat

“Kita akan periksa kembali, apakah memang betul-betul rusak atau ada batas toleransi. Untuk yang betul-betul rusak akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *