Selly Andriany Gantina Pastikan Jamaah Haji Tahun 2024 Dapat Makan Layak dan Tepat Waktu
Cirebon,- Persiapan pemberangkatan haji tahun 1445 atau 2024, sudah ditetapkan dan diputuskan oleh DPR-RI Komisi VIII bersama Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR-RI saat kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Grage Grand Business Hotel Cirebon, Jumat (9/2/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Selly memastikan konsumsi para jemaah haji tahun 2024 mendapatkan makan yang layak dan tepat waktu. Jangan sampai, persoalan makan para jamaah haji terulang seperti tahun lalu.
“Untuk menu makan para jamaah haji tahun ini sudah diperhatikan dan alhamdulillah menu dari hari Senin sampai hari Minggu itu menunya berbeda dan baru terulang lagi satu minggu kemudian. Kalau dulu kan tiga hari sekali ya, itu buat bosen para jamaah,” ujarnya.
“Termasuk makan pagi, makan siang, dan makan malam menunya beda-beda,” sambungnya.
Para jamaah haji tahun 2024, kata Selly, akan mendapatkan makan sebanyak 27 kali di Madinah dan 84 kali makan di Mekkah.
Sementara itu, tambah Selly, biasanya pembahasan untuk menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), bisa berlangsung sampai dua bulan. Dan biasanya penetapan tersebut mendekati hari pemberangkatan haji. Sehingga hal tersebut membuat kesulitan para jamaah untuk melakukan pelunasan haji.
“Tahun ini, kita punya kesepakatan dengan Kementerian Agama dan DPR-RI untuk melakukan pembahasan di awal. Supaya para jamaah bisa melakukan pelunasan dari jauh-jauh hari,” kata Selly.
Menurut Selly, Pemerintah Saudi Arabia sudah melakukan kesepakatan dengan seluruh negara di dunia yang ingin melaksanakan rukun Islam yang kelima. Dalam kesepakatan tersebut, bila sudah melakukan pelunasan terlebih dahulu akan mendapatkan tempat yang istimewa, terutama di Mina dan Arafah.
“Sehingga itulah yang menyebabkan kami, DPR-RI maupun Kementerian Agama melakukan pembahasan secepatnya. Karena selama ini, posisi jamaah kita tidak terlalu enak, seperti jarak yang harus ditempuh oleh mereka saat melaksanakan Arrafah terutama di Mina, harus menempuh paling jauh itu sekitar 8,5 km,” katanya.
Untuk itulah, kata Selly, DPR-RI bersama Kementerian Agama secepatnya melakukan rapat-rapat dan akhirnya disepakati bahwa, penetapan BPIH di angka Rp. 93,4 juta. Pada saat membahas di angka tersebut, menurut Selly, tentunya banyak hal yang dibahas oleh DPR, karena memang istitoah nya adalah disesuaikan dengan kemampuan para jamaah kita.
“Ke depan, kita akan mengubah pengelolaan keuangan haji, agar ada transparansi. Sehingga para jamaah tahu uang yang dikelola selama ini dipergunakan untuk apa,” pungkasnya. (HSY)