Sejak Awal Tahun 2018, Kantor Imigrasi Cirebon Amankan 4 WNA

Cirebon,- Terhitung dari awal tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon telah mengamankan dan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) sebanyak empat orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito mengatakan, empat WNA tersebut berasal dari Nepal, Filipina, dan Jerman.

[ Baca ya : Kantor Imigrasi Cirebon Amankan Satu WNA asal Jerman ]

“WNA asal Filipina ada dua orang, Nepal satu orang, dan yang baru diamankan saat ini berasal Jerman,” ujar Tito kepada wartawan, Selasa (3/4/2018).

Lanjut dia, untuk warga Jerman kita masih melakukan pemeriksaan dan menahan yang bersangkutan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon.

BACA YUK:  Booking Buka Puasa di Kampoeng Ramadan Aston Bisa Melalui Cirebon Tiket

WNA asal Jerman yang bernama Werner Rolf Wullenkord diamankan di Desa Mundakjaya, RT 010 RW 005, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, orang asing ini tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal,” bebernya.

Yang bersangkutan, lanjut dia, hanya bisa menunjukkan foto copy paspor dan foto copy KTP sementara yang telah habis masa berlakunya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Dugaan sementara, WNA ini melanggar pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *