Kantor Imigrasi Cirebon Amankan Satu WNA asal Jerman

Cirebon,- Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman di Desa Mundakjaya RT 010 RW 005, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Selasa (3/4/2018).

WNA yang diamankan atas nama Werner Rolf Wullenkord dan pengamanan tersebut hasil kerja sama dengan pihak kepolisian Indramayu bersama Tim Pora Indramayu tingkat kecamatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan orang asing, dirinya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal yang sah yang masih berlaku.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

“Orang asing asal Jerman itu hanya bisa menunjukkan foto copy paspor dan foto copy KTP sementara yang telah habis masa berlakunya, yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tanggerang,” ujarnya kepada wartawan, di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Selasa (3/4) malam.

Kata dia, yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tahun 2008 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya yang dikeluarkan KBRI Singapura.

Dugaan sementara, menurut Tito, yang bersangkutan melanggar pasal 116 UU No. 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian.

BACA YUK:  Catat Tanggalnya, Aston Cirebon Hotel akan Menggelar Kegiatan Donor Darah

“Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan dan mengamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas II Cirebon,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *