Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selama bulan Oktober – November 2023. Selama kurun waktu tersebut, terdapat 6 laporan polisi.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik mengungkapkan pihaknya menerima sedikitnya 6 laporan terdiri dari 2 laporan di SPKT Polres Cirebon Kota, 1 laporan di Polsek Selatan Timur, Polsek Kedawung 2 dan 1 laporan di Polsek Utara Barat terkait adanya pencurian kendaraan bermotor.

“Atas dasar tersebut, Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tindak pidana tersebut,” ujar Rizky saat konferensi pers didamping Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (6/12/23).

BACA YUK:  Oknum Guru di Kota Cirebon Setubuhi Muridnya Sendiri di Indekos

Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Rizky, Tim khusus Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku FAP yang akan melakukan pencurian di Jalan Raya Pronggol Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

“Kami amankan FAP pada Jumat 24 November 2023 sekira jam 21.00 WIB dan ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan,” terangnya.

Pada saat dilakukan interogasi, FAP kemudian pelaku mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan dua pelaku lainnya yakni AR alias ADN dan AG.

BACA YUK:  Hadapi PSU, KPPS TPS 17 Kelurahan Kesenden Kota Cirebon Siapkan Fisik dan Mental

“Dari hasil keterangan FAP, kami mengamankan AR dirumahnya. Sedangkan pelaku AG masih dalam pencarian atau DPO bersama dengan tersangka IR dan BGS sebagai penadah,” bebernya.

Untuk melancarkan aksinya, kata Rizky, para pelaku menggunakan modus bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kosan. Kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T tanpa seijin pemiliknya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) buah pembuka kunci magnet, -1 (satu) buah kunci L yang dipipihkan, R2 Honda Vario, R2 Honda Scoopy, R2 Honda Beat, dan R2 Honda Scoopy warna putih.

BACA YUK:  Inilah Program Corporate Social Responsibility Alfaland Group dalam Anniversary Alfaland ke-25 Tahun

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya.

Rizky menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana.

“Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *