Oknum Guru di Kota Cirebon Setubuhi Muridnya Sendiri di Indekos

Cirebon,- Aksi pencabulan terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) di bawah umur terjadi di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon oleh seorang guru honorer. Pelau yang berinisial FB (24) itu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di sebuah kost-kostan di daerah Kesambi Kota Cirebon. Modus operandinya korban diiming-iming oleh pelaku dibelikan stiker jerawat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto menjelaskan kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu kost di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Korban yang berusia 12 tahun dan tersangka FB merupakan siswa dan guru di salah satu SD di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara PTDH untuk 3 Personel

“Modus operandinya, pelaku awalnya chat korban melalui WhatsApp pada tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam chat tersebut, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban diminta untuk membawa baju ganti,” ujar Rano saat pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Senin (25/3/2024).

Kemudian, kata Rano, pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, korban pulang sekolah dan dijemput oleh pelaku di depan sekolah. Setelah itu, korban diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

“Awalnya, korban tidak tahu akan dibawa kemana. Namun ternyata, korban dibawa olek pelaku ke salah satu kost dan dibawa masuk ke dalam kost tersebut. Di kost tersebutlah terjadi aksi pencabulan,” kata Rano.

BACA YUK:  PT Permodalan Nasional Madani Cabang Cirebon Lakukan Penandatanganan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon

Selain mengamankan pelaku, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukit dan juga hasil visum dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Rano, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, Pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat, pidannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *