Ringankan Beban Pelaku Usaha dan Masyarakat, Pemkab Cirebon Hapus Sanksi Administrasi Denda Pajak

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Daerah kepada wajib pajak. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 973/370/Kep-Bapenda/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan pajak daerah dalam menangani dampak dari Covid-19.

Penghapusan sanksi administrasi tersebut dalam rangka memperingati HUT RI ke-76, meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi serta sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah diberikan kepada wajib pajak untuk pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan apabila pembayaran dilakukan pada Bulan Agustus sampai Bulan September Tahun 2021.

BACA YUK:  Peringati Hari Baznas, Bupati Cirebon Dorong Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baznas

Selain itu masyarakat diberikan pembebasan denda pajak atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 masa pajak Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2020 bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 September 2021.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron mengatakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak Kebijakan PPKM.

Hal ini, menurut Imron, menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sehingga hal ini berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas sebagaimana dimaksud,” ujar Imron saat press conference di Pendopo Bupati, Jalan RA. Kartini, Kota Cirebon, Selasa (3/8/2021).

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 15 Februari 2024, Madame Web dan Lampir Tayang Hari Ini

Menurut Imron, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon beserta seluruh unsur Muspida berupaya secara aktif, terus menerus dan konsisten melakukan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Kabupaten Cirebon.

Dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah yaitu dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

“Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, dengan membayar pajak berarti kita telah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam menanggulangi COVID-19,” tandasnya.

Sementara itu, Deni Agustin selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah mengatakan bahwa untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar pajak daerah.

“Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah apabila dibayarkan pada bulan Agustus sampai dengan bulan September 2021,” ujarnya.

BACA YUK:  Cek Jadwal Bioskop Cirebon 11 Februari 2024 Yuk, Ada Film Horor Hingga Komedi Romantis Terbaru Lho

Kebijakan ini, Deni berharap akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19. Dan, meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

“Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya serta tetap menaati arahan dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah Covid-19, serta tidak menunggu waktu jatuh tempo,” katanya.

Pembayaran pajak daerah, tambah Deni, bisa dilakukan melalui tempat pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon seperti : Kantor Kas BJB, Payment point BJB, BJB Digi, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Bukalapak. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *