Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket

Cirebon,- Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 2 orang dari lima orang pelaku spesialis pencurian minimarket di Kota Cirebon. Kedua pelaku tersebut berinisial SP dan PR. Pelaku melakukan aksinya di minimarket yang berada Blok Bebeka, Desa Kemlaka, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon pada 11 Maret 2023.

“Kejadian terjadi pada hari Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Ada 2 tersangka yang kami amankan yakni PR dan SP. SP merupakan residivis spesialis curas minimarket di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (10/5/2023).

BACA YUK:  Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Undang Masyarakat Sekitar Sarapan Bersama

Selain PR dan SP, lanjut Ariek, terdapat satu pelaku yang sudah diamankan oleh Polresta Cirebon yang berinisial SMN. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yakni OM dan UDN masih dalam pengejaran petugas.

Ariek menjelaskan, untuk modus operandinya pelaku mendatangi minimarket yang buka 24 jam. Dari lima orang pelaku, empat orang masuk ke dalam minimarket sambil membawa golok dan satu orang menunggu di dalam mobil. Para pelaku yang masuk ke dalam langsung menodongkan golok dan memukul karyawan minimarket.

“Pelaku SMN yang berada di dalam minimarket langsung menuju ke ruang berangka bersama karyawan minimarket dan mengambil uang di brankas sebesar Rp. 29.347.433. Sedangkan pelaku SP mengambil uang di laci kasir sebesar Rp. 4.200.200 serta sembilan bungkus rokok,” jelasnya.

BACA YUK:  Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Kapolresta Cirebon Tinjau Gudang Logistik di Tingkat PPK

Setelah berhasil mengambil uang di brangkas, kata Ariek, kedua karyawan minimarket tersebut dikunci dari luar di ruang berangkas. Sehingga, total uang yang diambil oleh pelaku di minimarket tersebut sebesar Rp. 33.547.633,- dan sembilang bungkus rokok.

Berdasarkan petunjuk dari CCTV di lokasi kejadian, kata Ariek, tim Polres Cirebon Kota mendapati satu orang pelaku yang paling identik. Setelah diamankan, tim langsung berkoordinasi dengan Polres tetangga.

“Dari satu pelaku yang sudah diamankan, tim mendapatkan informasi dan langsung bergerak ke Lebak Banten. Di Lebak Banten, tim mengamankan PR di kontrakannya dan SP di rumahnya. Sedangkan untuk pelaku lainnya masih DPO, termasuk kendaraan yang digunakan,” bebernya.

BACA YUK:  Selain Suguhkan 225 Menu, Bukber di Kampoeng Ramadan Aston Cirebon Juga Hadirkan Live Music

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah golok, sepadang sendal dan juga bukti rekaman CCTV. Sedangkan untuk uang sebesar Rp. 33.547.633 tersebut dibagi rata kepada 5 pelaku dan sudah habis.

“Yang menjadi spesial dari kasus ini merupakan residivis dan merupakan pelaku spesialis curas minimarket. Baik di Provinsi Banten maupun di Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1, ayat 2 Sub 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *