Punya Pacar Teman Sekantor, Sekarang Boleh Nikah Tanpa Resign
Jakarta, 14 Desember 2017, – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam 1 kantor tanpa harus resign salah satunya. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar amar putusan Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Ketua MK menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang Ketenagakerajaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.
MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ dibatalkan dan tidak mengikat.
Gugatan ini diajukan oleh 8 karyawan yang meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’. (AC350)