PT KAI Daop 3 Cirebon Gelar Focus Group Discussion, ini yang Dibahas

Cirebon,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).

Dengan tema “Memperkuat Sinergitas Dalam Penanganan Permasalahan di Perlintasan Sebidang di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon”, kegiatan ini berlangsung di The Luxton Cirebon Hotel & Convention, Kamis (14/12/2024).

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Cirebon, Dinas Perhubungan, Direktorat lalu lintas Polres Kota dan Kabupaten Cirebon, Instansi Pemerintahan Daerah terkait dan jajaran Muspika, serta Manajemen PT KAI Daop 3 Cirebon.

Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengatakan selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang, namun penyelesaian terkait keberadaan perlintasan sebidang masih belum maksimal.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Penanganan Mudik

“Untuk itu, kegiatan FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang,” ujar Dicky.

Dalam kegiatan FGD ini, kata Dicky, KAI ingin menyampaikan gambaran dan kondisi perlintasan sebidang di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Menurut Dicky, di wilayah Kota Cirebon terdapat 11 perlintasan yang dijaga dan di wilayah kabupaten Cirebon terdapat 42 perlintasan dengan rincian 14 dijaga, dan 28 tidak dijaga.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, lanjut Dicky, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Halalbihalal Bersama Tahanan

“Seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga,” jelas Dicky.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator. Namun, tambah Dicky, untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan KAI.

“Kami telah melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebut juga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat,” ungkapnya.

BACA YUK:  Kunjungan Sultan Kacirebonan Memperdalam Kerjasama dengan Dubes Qatar dalam Program Sosial, Budaya, dan Ekonomi

“Untuk itu, diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” sambungnya.

Sebagai bentuk komitmen atas terselenggaranya FGD ini, KAI bersama instansi terkait akan turun ke lapangan. Dalam kegiatan itu KAI menggandeng pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan serta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi dan operasi serentak di sejumlah perlintasan sebidang kepada masyarakat, hingga mengarah ke lembaga sekolah.

“Dengan kerja sama dari banyak pihak, diharapkan keberadaan perlintasan sebidang dapat segera disolusikan, melalui langkah nyata dari berbagai pihak terkait untuk keselamatan para pengendara dan keselamatan perjalanan Kereta Api,” tutup Dicky. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *