PPKM Darurat, Unit Kegiatan di Masjid Raya At-Taqwa Diliburkan Sementara
Cirebon,- Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021, seluruh tempat peribadatan ditutup sementara. Berbagai kegiatan agama pun diberhentikan untuk sementara waktu.
Ketua Harian At-Taqwa Center Kota Cirebon, Dr. H. Ahmad Yani, M.Ag mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk PPKM darurat.
“Pada prinsipnya, kami At-Taqwa Center Kota Cirebon mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait PPKM darurat dari 3-20 Juli 2021,” ujar Yani saat dihubungi About Cirebon, Senin (5/7/2021).
Menurut Yani, di lingkungan Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon yang dilakukan untuk unit kegiatan masjid At-Taqwa untuk sementara diliburkan. Seperti kuliah subuh, RA At-Taqwa, kegiatan TPQ (Taman Pendidikan Quran.
“Semua unit kegiatan di Masjid Raya At-Taqwa untuk sementara diliburkan,” katanya.
Sedangkan kegiatan di Masjid Raya At-Taqwa, kata Yani, dibatasi seperti Salat Jumat selama dua kali ke depan diganti dengan Salat Dzuhur.
“Untuk Salat Iduladha kita tiadakan dan dianjurkan untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing,” ungkapnya.
Terkait dengan penyembelihan hewan qurban, tambah Yani, dialihkan pada salah satu hari Tasyrik pada tanggal 21 Juli 2021. (AC212)