Pelaku Usaha Melanggar PPKM Darurat, Petugas Langsung Segel Hingga Penyitaan Tabung Gas

Cirebon,- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seluruh mall dan pusat perbelanjaan tutup sementara. Sedangkan, rumah makan tidak boleh ada yang melayani di tempat, semua take away atau delivery online.

Pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, petugas gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP Kota Cirebon terus melakukan operasi. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) langsung sidang dan denda di tempat.

Bahkan, bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan PPKM darurat diberikan sanksi berupa penyegelan. Sedangkan pedangan yang melanggar dan melebihi batas waktu operasional selama PPKM darurat dikenakan penyitaan barang seperti tabung gas.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru Digna Creative Maret 2024

“Penyitaan tabung gas, ini sebenarnya mereka pelaku usaha sudah melebih waktu tutup, yaitu jam 20.00 WIB. Dan kita paksa, kalau tidak dipaksa ini akan berlanjut,” ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo saat ditemui About Cirebon, Senin (5/7/2021).

Sedangkan penyitaan tabungan gas yang terjadi di Jalan Diponegoro pada siang hari, kata Edi, dipastikan pelaku usaha tersebut masih menerima makan di tempat.

“Kalau siang, pasti melanggarnya ada makan ditempat. Karena kuliner tidak boleh makan ditempat. Jadi kalau ada yang makan di tempat siang hari, tetap kita sita atau kita segel,” tegas Edi.

BACA YUK:  8 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Cirebon Selama Bulan Februari 2024

Menurut Edi, pihaknya akan terus melakukan operasi setiap hari selama PPKM darurat. Karena, tambah Edi, mulai hari ini lebih tegas terkait PPKM darurat.

“Hari ini lebih tegas, kalau kedapatan melanggar langsung disidangkan bila kena,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *