Selama PPKM Darurat Kantor Imigrasi Cirebon Tutup Layanan Tatap Muka

Cirebon,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon meniadakan layanan tatap muka selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kantor Imigrasi Cirebon hanya melayani pengurusan paspor untuk prioritas yang mendesak.

Penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka tersebut dalam rangka untuk mencegah penyebaran covid-19. Layanan keimigrasian ini berlaku di seluruh kantor Imigrasi se-Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021.

Benny Sinaga, Kasubsi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Cirebon mengatakan selama masa PPKM darurat layanan keimigrasian tatap muka di Kantor Imigrasi Cirebon dihentikan sementara. Penghentian layanan ini berlaku mulai 5-20 Juli 2021.

BACA YUK:  Jadwal Pemadaman Listrik di ULP Cirebon Kota, 18 Januari 2023

“Untuk pencegahan persebaran covid-19, layanan keimigrasian secara tatap muka ditiadakan mulai 5-20 Juli 2021,” ujar Beny saat dihubungi About Cirebon, Senin (5/7/2021).

Beny menjelaskan, selama PPKM darurat Kantor Imigrasi Cirebon hanya membuka pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kondisi mendesak.

Selain itu, untuk pemohon yang sudah mempunyai QR Code antrean online akan dilayani setelah masa PPKM darurat dicabut.

Kemudian, untuk pelayanan kepada orang asing yang izin masa tinggalnya habis, untuk menghindari denda overstay, bisa mengajukan permohonan melalui online di website imigrasi.

BACA YUK:  Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Juga Kedapatan Pemakai Narkotika Jenis Sabu

“Jika ada pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi melalui live chat di www.imigrasi.go.id atau bisa DM ke akun Instagram @kanim_cirebon maupun hotline ke no 0231-488282,” tandasnya. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *