Selama Februari 2021, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 13 Kasus

Cirebon,- Selama bulan Februari 2021, Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 13 kasus dengan 16 tersangka dan tersangka yang diamankan terdiri dari laki-laki maupun perempuan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan sepanjang bulan Februari 2021, Sat Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap 13 kasus dan mengamankan 16 tersangka dari 13 TKP (tempat kejadian perkara).

“Dalam pengungkapan tersebut, kami berkoordinasi, berkolaborasi dan bersama-sama dengan Brimob Detasemen C Polda Jabar dan Kodim 0614 Kota Cirebon,” ujar Imron dalam pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (2/3/2021).

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2024

“Kami bersama-sama bertukar informasi, bertukar jaringan, dan bertukar semua kegiatan yang mengarah penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dalam bulan Februari tersebut, lanjut Imron, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu, ganja, tembakau sintentis, dan juga obat-obatan.

“Barang bukti yang kita sita sabu-sabu seberat 0,81 gram, ganja 115,17 gram, tembakau sintetis 58 paket atau 123,46 gram. Kemudian obat-obatan yang berhasil kita ungkap, pil tramadol sebanyak 1.056 butir dan pil trihex sebanyak 308 butir,” bebernya.

16 tersangka, kata Imron, sudah dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Cirebon Kota. Ke depan, Polres Cirebon Kota bersama Brimob dan Kodim 0614 akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim di Masjid Adz Dzikra

“Di bulan Maret, April dan seterusnya, kami bersama Brimob dan Kodim terus melakukan pengungkapan. Mudah-mudahan pengungkapannya lebih banyak,” tukasnya.

Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-undang Narkotika, dari 16 tersangka yang diamankan hukumannya bervariasi. “Ancaman hukumannya bervariasi, yang paling berat sesuai UU narkotika hukuman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun, dan paling rendah 6 tahun,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *