Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Cirebon,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Ketiga pelaku tersebut berinisial S, J, dan AS.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Rano saat pers rilis di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024).

Dari ketiga pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing pelaku. Sepeti pelaku AS, polisi mengamankan 24 buah tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dalam keadaan isi, 2 buah tabung 12 kg warna merah muda dalam keadaan kosong, 2 buah tabung gas 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan kosong, 10 buat tutup segel tabung gas, 1 unit kendaraan sepeda motor roda 3, dan 1 buah handphone.

BACA YUK:  Antisipasi Lonjakan Trafik di Momen RAFI 2024, Telkomsel Optimalkan Kesiapan Jaringan

Kemudian dari pelaku S, polisi mengamankan 4 buah tabung gas elpiji 3 kg yang isinya sudah dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg, 2 buah tabung gas elpiji 12 kg warna merah muda dalam keadaan isi sebagian, 2 buah pipa alat pemindah isi gas, 2 buah kawat, 2 potong kain lap, 2 potong kayu sandaran, dan 1 unit handphone.

Sedangkan dari pelaku J, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah tabung gas elpiji 3 kg yang isinya sudaj dipindahkan ke gas elpiji 12 kg, 1 buah tabung gas elpiji 12 kg, 2 buah pipa besi, 2 buah kawat, 2 potong kain lap, 126 buah karet seal, 75 plastik wrap.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Gelar Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Solo, ini Syaratnya

“Ketiga pelaku dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang sebagaimana telah diubah di pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipt kerja menjadi UU,” kata Rano.

Untuk modus operandinya, kata Rano, pelaku AS memesan kepala pelaku S dan J untuk memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas non subsidi 12 kg dan 5,5 kg. Dari hasil tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan yang berbeda.

BACA YUK:  Polisi Masih Dalami Meninggalnya 4 Karyawan Mall di Ruang Septic Tank

“Pelaku S dan J mendapatkan keuntungan Rp. 40 ribu untuk memindahkan dari tabung gas 3 kg ke 12 kg. Sedangkan keuntungan Rp. 15 ribu memindahkan dari tabung 3kg ke tabung elpiji 5,5 kg,” jelasnya.

Kapolres menyebutkan, dari hasil penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama tiga bulan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 22.518.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *