Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Gerombolan Bermotor

Cirebon,- Video aksi gerombolan bermotor yang terjadi pada Minggu (28/2/2021) viral di media sosial (medsos). Dalam video tersebut, terekam gerombolan bermotor melakukan pengeroyokan di depan Gedung BAT Kota Cirebon.

Tidak sampai 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan kejadian pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama terjadi pada hari Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di depan Gedung BAT Kota Cirebon.

“Katanya gerombolan bermotor ini habis melakukan bakti sosial di daerah Gunung Jati. Mereka gabungan dari Kabupaten Kota melakukan konvoi ke wilayah Kota Cirebon. Kurang lebih ada seratus motor,” ujar Imron saat pres rilis di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (2/3/2021).

BACA YUK:  Program Database Karang Taruna, Bupati Imron Sebut Bisa Bantu Pemerintah Bangun Desa

Menurut Imron, gerombolan tersebut melanggar protokol kesehatan dan tidak menggunakan helm atau melanggar aturan lalu lintas. Bahkan mereka mengibarkan bendera yang dapat membahayakan pribadi dan masyarakat.

Saat melintas di depan Gedung BAT, korban atas nama H penjual gorengan merekam aksi gerombolan tersebut. Namun, beberapa pelaku yang melihat korban yang sedang merekam tidak terima dan langsung melakukan penganiyaan.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Cirebon, jangan pernah takut bilamana melihat kejadian tersebut dan harus melaporkan ke pihak kepolisian. Kami di back up oleh Danyon Brimob dan Dandim Kota Cirebon akan menegakkan aturan,” terangnya.

Imron mempersilakan komunitas, baik komunitas motor maupun mobil melakukan perkumpulan. Namun, kalau sudah melanggar aturan akan ditindak tegas.

BACA YUK:  Oknum Guru di Kota Cirebon Setubuhi Muridnya Sendiri di Indekos

“Silakan saja ada komunitas, silakan saja ada perkumpulan. Tapi kalau sudah melanggar hukum kita babad habis, tidak ada ampun. Siapapun komunitas motor itu. Kami tidak melarang komunitas, kami tidak menghalangi kegiatan, tapi itu sudah melanggar protokol kesehatan dan melanggar aturan hukum kita luruskan,” tegasnya.

“Dan hari ini kita buktikan, kita ungkap kejadian hari Minggu. Sebelum ayam berkokok, kasus tersebut terungkap. Hari Senin sebelum ayam berkokok dan matahari terbit, kita sudah tangkap empat tersangka,” imbuhnya.

Menurut Imron, atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, lecet, memar, dan pusing.

Sementara itu, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Jabar, AKBP Muhammad Andri menambahkan bahwa pihaknya mendukung secara full yang dilakukan jajaran Polres Cirebon Kota.

BACA YUK:  Pastikan Logistik Pemilu 2024 Tepat Jumlah, Panwascam Kejaksan Lakukan Pengawasan

“Kita juga tidak akan mentolerir atas kejadian-kejadian yang dilanggar. Kita akan bantu dukung sepenuh kekuatan penuh untuk menegakan hukum termasuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Polres Cirebon Kota,” ujar.

Senada, Dandim 0614 Kota Cirebon, Letkol INF. Herry Indriyanto akan membantu secara penuh Porles Cirebon Kota dalam penegakan disiplin dan keamanan di wilayah Kota Cirebon.

“Kita tidak mengharapakan kegiatan yang melawan hukum, apalagi menimbulkan korban dan juga meresahkan warga Kota Cirebon. Masyarakat tidak usah takut untuk melaporkan,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan maksimal 7 tahun penjara. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *