Sejak Diluncurkan Layanan GeNose C19, Daop 3 Cirebon Sudah Layani 3.496 Penumpang

Cirebon,- Sejak diluncurkan 15 Februari 2021, layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Cirebon melayani 3.496 penumpang. Layanan tersebut hanya dipatok tarif Rp. 20 ribu.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Cirebon, Suprapto mengatakan sejak tanggal 15 Februari sampai 1 Maret 2021, layanan GeNose C19 di Stasiun Cirebon sudah melayani 3.496.

“Sampai tanggal 1 Maret 2021 kemarin sudah ada 3.496 penumpang yang menggunakan layanan GeNose. Sedangkan layanan Rapid Antigen dari periode yang sama hanya 336 penumpang,” ujar Suprapto, Selasa (2/3/2021).

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Paragon Cirebon di bulan April 2024

Suprapto menjelaskan, Layanan GeNose C19 sudah tersedia di 12 Stasiun. Stasiun Cirebon, Stasiun Purwokerto, Stasiun Madiun, Stasiun Malang, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Bandung, Stasiun Semarang Tawang, Stasium Yogyakarta, Stasiun Solo dan Stasiun Surabaya Pasar Turi.

“Sampai saat ini baru 12 Stasiun yang menyediakan layanan GeNose C19. Untuk stasiun lainnya, PT KAI akan melakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Kehadiran layanan tes GeNose telah memberikan pilihan kepada para penumpang, di samping layanan tes Rapid Antigen. Saat ini di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon telah tersedia layanan Rapid Antigen di Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

BACA YUK:  Panwascam Kejaksan Sudah 90 Persen Lakukan Penurunan APK di Masa Tenang

Mulai pada tanggal 9 Februari 2021, pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Aturan tersebut, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19. Dan, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan SE No: 20 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No: 7 Tahun 2021, kata Suprapto, disebutkan bahwa persyaratan surat bebas covid 19 bagi para penumpang KA Jarak Jauh, itu berupa Surat keterangan dengan hasil “Negatif” dari tes GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

BACA YUK:  Bupati Imron Sambut 16 Taruna-Taruni STTD yang Akan Magang di Dishub Kabupaten Cirebon

“Sementara untuk anak – anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *