Pj Bupati Cirebon Serahkan Sertifikat di Kebon Turi Arjawinangun

Cirebon, – Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat. Kali ini pemberian sertifikat dilakukan di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/3/19).

Penyerahan sertifikat ini Program Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2018 lalu.

1. Ada 200 sertifikat yang dibagikan

Dalam kegiatan penyerahan sertifikat program Bdan Pertanahan Nasional (BPN) dihadiri oleh Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Kejaksaan Negeri Sumber, Forkopimda dan Muspika Kecamatan Arjawinangun serta warga setempat.

Pj Bupati Cirebon Dicky Saromi menyampaikan, pada kesempatan yang berbahagia ini, serfitikat yang akan dibagikan di desa Kebon turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon sebanyak 200 sertifikat.

BACA YUK:  Momen Ramadan dan Idulfitri 2024, Smartfren Perkuat Jaringan dan Promo Menarik

” Pesan saya kepada masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik, ” ujar Dicky.

 

2. Pengelolaan Tanah Lebih Produktif

Diharapkan tanah yang telah bersertifikat ini, dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada saudara-saudara sebagai hak, sehingga biasa lebih giat mengelola tanahnya dan bisa lebih produktif sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan.

Lanjut Pj Bupati Cirebon, pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa prosedur pembuatan sertifikat program pemerintah daerah berjalan dengan baik. Terbukti pada tahun 2018 di Arjawinangun bisa menerbitkan 60.300 sertifikat.

BACA YUK:  Aksi Bergizi Kota Cirebon, Bagian Ikhtiar Pemerintah Turunkan Angka Stunting

“Ini bukti kami telah menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat dengan prosedur yang mengedepankan transparansi, dan akuntabilitas,” kata Pj Bupati Cirebon Dicky Saromi kepada media usai kegiatan tersebut.

3. Biaya hanya Rp 150ribu

Pj Bupati Cirebon, menambahkan, masyarakat yang ingin membuat sertifikat hanya mengikuti prosedur dari BPN, karena untuk biaya dan administrasi sudah dibebankan oleh pemerintah. Masyarakat cukup membayar 150 ribu sesuai peraturan Bupati (Perbup).

“Biayanya jelas sudah diatur dalam Perbup, untuk biaya lainnya tergantung dari masyarakat seperti apakah tanahnya sudah bayar pajak apa belum. Tapi pemkab sudah menetapkan hanya 150 ribu,” ujar Dicky Saromi

BACA YUK:  Tahun 2024, Pemda Kota Cirebon Targetkan 4 Juta Kunjungan Wisatawan Domestik dan Mancanegara

Pada tahun depan Kecamatan Arjawinangun menargetkan bisa mencetak 50 ribu sertifikat tanah. Target ini bisa tercapai asalkan pemerintahan desa koperatif menyampaikan ke masyarakat dan masyarakat aktif melaporkan ke pemerintah desa.

” Dibutuhkan peran aktif keduanya, antara masyarakat dan pemdes. Keduanya harus berjalan agar program bisa terwujud,” ujarnya. (AC310)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *