Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar

Jakarta,- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) tindakan tegas SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena adanya temuan tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser.

Tindakan tegas yang dilakukan dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir. Selain itu, Pertamina menginstruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru. Dan siap operasional selambat-lambatnya 2 minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

BACA YUK:  Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Pengemudi Bus di Kabupaten Cirebon Dites Urine

Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia itu, dalam rangka persiapan Satgas Ramadan&Idul Fitri (RAFI) 2024. Bahkan, dispenser tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

BACA YUK:  Pemda Kota Cirebon Gelar Sharing Knowledge Manajemen Talenta dalam Implementasi Sistem Merit

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter.

“Dan sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU,” ujar Eko dalam keterangan yang diterima About Cirebon, Sabtu (23/3/2024).

Selain iti, kata Eko, SPBU tersebut, dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 bulan terakhir.

BACA YUK:  Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon Daftar Penjaringan Bacawalkot dari PDI Perjuangan

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, terang Eko.

Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

“Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *