Pemohon SIM yang Sudah Proses, Mulai Besok Sudah Bisa Diambil di Polres Cirebon Kota

Cirebon,- Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah diproses sejak tanggal 6 Juli sampai 25 Juli lalu, mulai besok (30/8/2018) sudah bisa mendapatkan SIM asli.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP. Rezkhy Satya Dewanto mengatakan masyarakat Kota Cirebon yang sudah proses pemohon SIM mulai besok bisa diambil.

“Pengambilan SIM bisa langsung datang ke Polres Cirebon Kota, dari jam 09.00 sampai 15.00 WIB,” ujarnya kepada About Cirebon, Rabu (29/8/2018) melalui pesan singkat.

Lanjut Rezkhy, sebelumnya masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru masih menggunakan SIM sementara untuk menghindari pemeriksaan.

BACA YUK:  Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Dilakukan Bila Jalur Arteri Cirebon Alami Kepadatan

“Karena material blangko SIM dari Mabes Polri yang ditunggu-tunggu pemohon SIM sudah datang, maka mulai besok sudah bisa diambil di Polres Cirebon Kota,” bebernya.

Menurut Rezkhy, pemohon kebanyakan melakukan perpanjangan SIM, karena yang perpanjang ini agar SIMnya tidak mati. Sehingga, yang perpanjang SIM ini sudah membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

“Kalau SIM mati, sesuai prosedur seperti pemohon SIM baru lagi,” tutup Rezkhy. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *