Pemerintah Berikan Kepercayaan Permudah Perizinan Bagi UMKM

Cirebon,- Pemerintah Daerah Kota Cirebon menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko, Selasa (20/9/2022). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel, pemerintah memberikan kepercayaan dengan mempermudah proses perizinan berusaha. Namun pengawasan tetap dilakukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Cipta Kerja yang diimplementasikan saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach).

Prinsip dasar pendekatan berbasis risiko yaitu adanya trust but verify. Ini berarti pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha.

BACA YUK:  Syarat dan Biaya LASIK Mata, Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Simak Ini

“Pelaku usaha wajib untuk menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat melalui system OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” ujar Agus.

Selanjutnya untuk usaha yang memiliki risiko rendah, cukup melakukan pendaftaran dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“UMKM juga dibebaskan biaya perizinan dan diberikan keringanan. Begitu pula kemudahan pengurusan sertifikasi halal. Sekalipun diberikan kemudahan, namun tetap diikuti pengawasan oleh pemerintah,” tutur Agus.

UU Cipta Kerja, lanjut Agus, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai penggerak sekaligus tulang punggung perekonomian Indonesia.

BACA YUK:  Reses Masa Persidangan I Tahun 2024, Ahmad Syauqi Dapat Keluhan Infrastruktur Hingga Pengembangan UMKM

“UMKM terbukti merupakan usaha yang memiliki daya tahan paling tinggi terutama saat menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan sulitnya perekonomian nasional saat pandemi,” kata Agus.

Melalui kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha yang digelar hari ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Cirebon. Khususnya dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.

“Juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi investasi daerah dan kepatuhan pelaku usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan secara berkala,” harap Agus.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kota Cirebon, Dra. Setia Herawati, M.Si., menjelaskan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 16 perangkat daerah dan 110 pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar.

BACA YUK:  TPID Kota Cirebon Lakukan Monitoring Harga Kepokmas, Ini Hasilnya

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,” ungkap Setia.

Seperti diketahui, untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali dan usaha menengah dan besar diminta menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *