Pelanggar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Didominasi Tidak Memakai Masker

Cirebon,- Selama dua pekan sejak tanggal 14 sampai 27 September 2020, sebanyak 21 ribuan pelanggar terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Kabupaten Cirebon.

Kegiatan yang digelar Petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan lainnya, memberikan sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan jumlah pelanggar yang terazia mencapai 21.646 orang. Menurutnya, para pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu.

“Para pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi baik tingkat Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran, karena setiap harinya 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP,” ujar Syahduddi.

BACA YUK:  Reses Masa Persidangan I Tahun 2024, Ahmad Syauqi Dapat Keluhan Infrastruktur Hingga Pengembangan UMKM

Dari jumlah tersebut, lanjut Syahduddi, pelanggar yang diberi sanksi teguran lisan mencapai 20.590 orang. Selain itu, terdapat 106 pelanggar yang disanksi teguran tertulis karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 644 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalanan terhadap 231 orang yang terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.

Setelah diberikan sanksi, mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat. Di antaranya, selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 27 Maret 2024, Film Terbaru: Arthur the King dan Ghostbusters

“Untuk sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp 100 ribu diberikan kepada 75 pelanggar dan berhasil mengumpulkan Rp 1.940.000. Uang tersebut langsung disetorkan untuk kas daerah,” kata Syahduddi.

Menurut Syahduddi, rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring operasi yustisi tersebut ialah tidak mengenakan masker. Namun, pada dasarnya mereka telah membawa masker tetapi tidak mengenakannya dengan benar seperti digantung di dagu atau hanya disimpan di saku celana dan tas.

Karenanya, pelanggar yang disanksi denda maksimal Rp 100 ribu ialah mereka yang benar-benar tidak membawa masker. Jika warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, maka petugas akan memberikan sanksi sosial.

BACA YUK:  Tim Raimas Macam Kumbang 852 Polresta Cirebon Kembali Amankan 9 Pemuda Bersenjata Tajam

“Operasi yustisi di pekan kedua tidak ada pelanggar yang disanksi denda karena mereka membawa masker tapi tidak mengenakannya. Hasil operasi ini juga akan dilaporkan untuk bahan evaluasi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,” tandasnya.

Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon selalu mematuhi protokol kesehatan kapanpun dan di manapun. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *