Pansus DPRD Kota Cirebon dan TAPD Selesaikan Tahap Finalisasi Raperda Pelaksanaan Program KB

Cirebon, – Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan laporan pelaksanaan program KB. Raperda telah mendapat dana talangan penyelesaiannya dari Pemprov Jabar.

Cicih Sukaesi, Ketua Satgas Pelaksanaan Program Laperda Keluarga Berencana, memastikan Satgas dan TAPD telah merampungkan rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 9 bab dan 29 pasal.

Dijelaskannya, maksud dan tujuan pelaksanaan program KB di Kota Cirebon adalah untuk menciptakan keselarasan dan keseimbangan antara penduduk dan lingkungan hidup baik dari segi kapasitas lingkungan maupun perkembangan kondisi sosial ekonomi.

Usai bertemu dengan TAPD di ruang rapat gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa, Sisi mengatakan: “Pembahasan raperda ini sudah dalam tahap akhir dan baru akan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk segera disetujui dalam rapat paripurna. (5 September 2023).

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Ingatkan Pemda Soal Kelayakan Infrastruktur Jalan

Sisi berharap jika raperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pengelola program KB, pelaku usaha, masyarakat setempat dan tentunya seluruh keluarga di Cirebon.

Penyelenggaraan program Keluarga Berencana (KB) Daerah Kota Cirebon terdiri atas pelayanan KB, Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), ketahanan dan pemberdayaan keluarga, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), pengelolaan data dan informasi KB, sarana bagi keluarga dan pengaturan prasarana program Keluarga Berencana (KB), kemitraan Keluarga Berencana (KB), Program Keluarga Harapan (PKH).

BACA YUK:  Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Seluruh Fraksi Tolak Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044

“Peraturan di daerah tidak hanya mengatur pelayanan KB, tapi juga penguatan keluarga dan penaikan usia menikah, persiapan penentuan derajat kesehatan keluarga, termasuk kesehatan reproduksi,” ujarnya. menjelaskan.

Sementara itu, Dra. Iin Hartini MM, Kepala SubKoleksi Advokasi Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Kota Cirebon, mengucapkan terima kasih atas selesainya raperda.

Menurutnya, pelaksanaan pengembangan program KB memiliki beberapa tujuan. Hal ini mencakup pengelolaan kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, peningkatan kualitas data dan informasi program KB daerah, serta peningkatan sosialisasi program KB.

BACA YUK:  Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Fasilitas Layanan di RSD Gunung Jati Dioptimalkan

“Adanya regulasi ini pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan pengembangan program keluarga berencana melalui pengawasan, evaluasi, dukungan dan pengawasan terhadap program keluarga berencana, penyuluhan pelaksanaan keluarga berencana, pemberian dukungan dan fasilitasi penyelesaian masalah”, ujar Iin.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota Pansus DPRD lainnya, Hj. Neneng Sri Daiyah, S.E, Cicip Awaludin, SH, dan Anita Tri Handayani. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *