OJK Cirebon Terus Lakukan Edukasi Literasi Keuangan

Cirebon,- Salah satu fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selain pengaturan dan pengawasan yaitu perlindungan konsumen yang mencakup preventif melalui edukasi dan represif dalam bentuk pelayanan pengaduan konsumen.

Kepala OJK Cirebon, Budi Arief Wibisono mengatakan pada tahun 2020, OJK Cirebon telah melakukan edukasi dan literasi keuangan sebanyak 29 kali yang sebagian besar dilakukan secara daring.

“Hal ini menunjukkan upaya melakukan edukasi keuangan terus dilakukan Kantor OJK Cirebon meskipun terdapat batasan tidak dilakukan secara tatap muka secara langsung,” ujar Budi saat Press Conference di Kantor OJK, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Selasa (29/12/2020) kemarin.

BACA YUK:  Lakukan Pengawasan, Bawaslu Kota Cirebon Pastikan Pendistribusian Logistik Pemilu Aman

Dari sisi pengaduan konsumen, Budi menjelaskan, sepanjang 2020 kantor OJK Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan melalui surat sebanyak 93 pengaduan, serta melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 684 orang.

“Pertanyaan yang banyak disampaikan terkait mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan terdampak Covid-19 dan seputar pinjaman online ilegal,” ungkapnya.

Terkait pengajuan restrukturisasi kredit/pembiayaan, OJK menghimbau agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berpedoman pada Peraturan terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka Covid-19.

Baik oleh Perbankan ataupun Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan dapat menangani debitur yang mengajukan relaksasi sesuai ketentuan dan prosedur internal Perusahaan yang berlaku.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 12 Maret 2024, Film Terbaru: Kung Fu Panda 4 dan Exhuma

Terkait masih banyaknya pertanyaan masyarakat seputar pinjaman online ilegal, pada tahun 2020, OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup dan memblokir 2.923 perusahaan pinjaman online tanpa izin.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang bermaksud memanfaatkan pinjaman online untuk melihat perusahaan yang terdaftar di OJK agar memiliki mekanisme perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Kemudian, tambah Budi, pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Lunasi cicilan tepat waktu, hindari gali lubang tutup lubang, dan ketahui denda dan bunga sebelum meminjam.

BACA YUK:  Dampak Banjir Semarang, 14 KA Alami Keterlambatan Beberapa Jam di Daop 3 Cirebon

Selain itu, 2020 merupakan tahun ketiga OJK secara penuh menyelenggarakan pelayanan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Tahun ini pelayanan SLIK total mencapai 4.600 layanan permintaan,” kata Budi.

Terkait hal ini, OJK menghimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang mengaku dapat membantu mendapatkan hasil informasi debitur dengan meminta imbalan biaya karena layanan SLIK adalah tidak berbayar. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *