Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Akan Dimajukan

Cirebon,- Terkait dengan modifikasi Pemilu (Pemilihan Umum) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah, khususnya di Kota Cirebon akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Namun, dinamika di parlemen Senayan mengisyaratkan bahwa, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon akan dimajukan sebelum tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon akan dimajukan sebelum tahun 2024.

“Pilwalkot di Kota Cirebon akan dimajukan. Sekitar pertengahan tahun 2021 nanti akan diumumkan, kapan kepastian jadwal dimajukannya,” ujar Didi saat acara Botram Media di Jalan Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Rabu (30/12/2020).

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

Salah satu indikator keberhasilan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, menurut Didi, terselenggaranya administrasi pemutakhiran data pemilih yang maksimal.

Oleh karena itu, lanjut Didi, KPU RI telah menerbitkan surat KPU Nomor 181 tahun 2020 yang memerintahkan kepada KPU di seluruh Indonesia untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.

“Pemuktahiran data ini dilakukan setiap bulan. KPU Kota Cirebon sudah mulai sejak bulan Maret 2020. Artinya, KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka pemuktahiran data berbasis DP4 itu akan diimbangi oleh Bank Data Pemilih yang sudah tersedia di rekapitulasi pemuktahiran data berkelanjutan,” bebernya.

BACA YUK:  Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon Daftar Penjaringan Bacawalkot dari PDI Perjuangan

Dengan begitu, kata Didi, diharapkan data pemilih akan lebih memiliki tingkat akurasi yang maksimal.

“Kami tidak bisa mengatakan 100 persen memiliki kualifikasi yang valid. Paling tidak bisa mengupayakan secara maksimal,” ungkapnya.

Sementara itu, KPU Kota Cirebon telah berupaya dengan Pemerintah Kota mempersiapkan diri sedini mungkin tentang kemungkinan pemilihan walikota berbasis AMJ (Akhir Masa Jabatan).

Didi menjelaskan, persiapan kemungkinan AMJ yaitu penuntasan penyepakatan pengalokasian anggaran pemilihan Walikota yang akan datang, yang sudah tertuang dalam bentuk peraturan daerah tentang dana cadangan.

BACA YUK:  Ketua DPRD Kota Cirebon Dapat Keluhan Saluran Air Limbah dan Air PDAM Saat Reses

“Alokasi anggarannya akan dimulai tahun 2021 di anggaran perubahan. Karena, anggaran murninya masih terfokuskan refocusing penanganan Covid-19,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *