Mengaku Anggota Polri Untuk Mengikat Hati Wanita, Pria Ini Ditangkap Polisi Beneran

Cirebon,- Seorang polisi gadungan yang mengaku berpangkat Iptu diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota. Pelaku yang sudah melakukan aksinya sejak sembilan bulan lalu, berhasil memperdaya sejumlah wanita dan memperoleh barang dan uang senilai puluhan juta rupiah.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handy talky, seragam Rlreserse, hingga kaos yang bertuliskan Polisi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan tersangka berinisla OAS asal Majalengka ditangkap di tempat kosnya di daerah Cideng Kabupaten Cirebon kemarin (2/1) sore.

“Yang bersangkutan menggunakan atribut kepolisian dan menggunakannya untuk keuntungan pribadinya,” ujar Roland saat Pres Rilis yang berlangsung di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (3/1/2020).

BACA YUK:  Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Akan Dilakukan Bila Jalur Arteri Cirebon Alami Kepadatan

Untuk meyakinkan sebagai Polisi, lanjut Roland, yang bersangkutan menggunakan baju polisi dan sering menggunakan seragam reskrim dengan dasi berwarna merah.

“Yang bersangkutan ini mengaku Iptu dan kadang mengaku orang dari Polda,”  jelas Roland.

Dengan mengaku sebagai Polisi, kata Roland, yang bersangkutan modusnya banyak salah satunya untuk mengikat hati perempuan, untuk mendapatkan uang, bahkan untuk mendapatkan fasilitas di tempat hiburan.

“Sampai saat ini baru ada tiga orang yang melaporkan, namun masih akan terus kita kembangkan,” terang Roland.

BACA YUK:  Semarakkan Tahun Baru Imlek 2024, CSB Mall Hadirkan Barongsai Festival dan Dragon Dance

Untuk melancarkan aksinya, kata Roland, modus dari tersangka ini berkenalan melalu media sosial dan mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian bertemu dengan korban, lalu meminta dan meminjam uang.

“Bahkan yang bersangkutan juga sering menunjukan kartu identitas KTP yang statusnya sebagai anggota Polri. Namun KTP tersebut bukan nama yang bersangkutan dan tulisan Polri di KTP ditempel,” papar Roland.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Roland menghimbau kepada masyarakat, bila ada orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi harus dikrocek kembali, apakah betul yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

BACA YUK:  Berbagi Kebaikan, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

“Untuk membedakan anggota Polri dan bukan, kalau dilihat secara kasat mata tidak bisa membedakan, tetapi bila ingin meyakinkan bahwa dia angota Polri bisa klarifikasi kepada Polres setempat, Polsek atau Polda,” katanya.

“Ini menjadi atensi kami, karena Polri khususnya di Cirebon Kota ini sedang berupaya meningkatkan profesionalisme. Dengan adanya tindakan yang bersangkutan tentunya mencoreng nama baik Polri,” pungkas Roland. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *