Satnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-Obatan di Akhir Tahun 2019

Cirebon,- Selama akhir tahun 2019, jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon mengamankan enam tersangka dengan barang bukti shabu dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan dari enam tersangka yang diamankan dengan barang bukti total sebanyak 8 gram dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Untuk obat-obatan berbaya, kita mengamankan sebanyak 3.360 butir. Dan untuk masing-masig tersangka sudah kita tahan serta kita akan proses,” ujarnya

Lanjut Roland, dari hasil pengembangan, untuk barang bukti shabu-shabu tersebut didapat dari jaringan Lapas Gintung dan kedua dari Lapas Cipinang.

BACA YUK:  Tahun Kabisat, 1 Bayi Lahir di RSIA Cahaya Bunda Cirebon

“Ada salah satu yang kita amankan pada tanggal 30 Desember 2019 itu suami istri. Mereka berdua ini sedang menggunakan shabu-shabu dengan TKP di Gunung Jati,” jelas Roland.

“Tersangka ini merupakan pemain lama, sudah hampir sembilan tahun. Selain pemakai yang bersangkutan juga sebagai pengedar,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk tersangka tindak pidana mengedarkan obat-obatan terlarang dijerat pasal  296 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *