Lakukan Perbuatan Cabul, Guru Honorer Ditangkap Polres Cirebon Kota

Cirebon,- Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang guru honorer di Kota Cirebon. Guru honorer berinisial T (26) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon itu melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri yang baru berumur 11 tahun di salah satu penginapan di daerah Tuparev.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi di penginapan di daerah Tuparev, Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Polisi Masih Dalami Meninggalnya 4 Karyawan Mall di Ruang Septic Tank

“Untuk korbannya usia 11 tahun. Kebetulan tersangka merupakan guru honorer dari korban,” ujar Ariek dalam kegiatan press rilis di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (5/7/2023).

Ariek menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 14.00 WIB di penginapan di daerah Tuparev, tersangka mengajak korban melalui chating WhatsApp untuk bertemu. Kemudian, sebelum sampai di TKP, tersangka sempat mampir di minimarket jalan Pilang Raya.

“Rekaman ketika mampir di minimarket sudah didapatkan oleh penyidik. Ketika tiba di penginapan, pelaku melakukan perbuatan cabul seperti mencium di beberapa organ dan meraba dibagian sensitif korban,” katanya.

BACA YUK:  Polres Cirebon Kota Musnahkan Ribuan Miras, Knalpot Brong, Hingga Petasan Jelang Idulfitri

Pada hari itu juga, kata Ariek, sekitar pukul 17.30 WIB korban ditanya oleh ibunya dan korban menangis. Setelah itu, korban melaporkan kronologi yang dialaminya kepada ibunya.

“Saat itu juga, ibu korban langsung menginformasikan kepada wali kelas dan kepala sekolah. Awalnya tersangka tidak mengakui, kemudian dengan adanya barang bukti termasuk CCTV maka tersangka mengakui perbuatan tersebut dan sekarang tersangka sudah diamankan oleh Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

Sampai saat ini, petugas masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasak 82 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *