KPU Kota Cirebon Menetapkan Pemungutan Suara Ulang Pada 22 September 2018

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memutuskan untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS yang tersebar di empat Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2018.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan berdasarkan sebagaimana dalam rapat pleno supervisi KPU RI melalu KPU Provinsi Jawa Barat menetapkan PSU di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan dilaksanakan di hari Sabtu 22 September 2018.

“KPU Kota Cirebon menetapkan perubahan PSU yang semula direncanakan pada Rabu tanggal 19 September 2018, kita ubah menjadi hari Sabtu tanggal 22 September 2018,” ujarnya saat Pres Conference yang dilaksanakan di Hotel Santika Cirebon, Minggu, (16/9/2018).

BACA YUK:  Mudahnya Booking Paket Bukber di Chefis Resto Cirebon Melalui Cirebon Tiket

Menurut Emir, KPU Kota Cirebon sebelumnya belum pernah menetapkan mengumumkan secara resmi terkait PSU di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan.

“Perencana PSU yang sudah tersebar itu rencana internal persiapan saja, hanya pernah disampaikan pada saat rapat dengan stakholder terkait lainnya di kantor Sekda Kota Cirebon, untuk konsumsi yang hadir didalam rapat,” jelasnya.

Lanjut dia, KPU mempertimbangan untuk pelaksanaan PSU di hari kerja, karena berdasarkan PKPU pelaksana PSU bisa dilaksanakan di hari libur atau di hari kerja. 

BACA YUK:  Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon Daftar Penjaringan Bacawalkot dari PDI Perjuangan

“Tetapi masukan dari KPU RI, karena pemilih sekitar 8 ribuan di 24 TPS, lebih baik digeser di hari Sabtu,” terangnya.

Terkait PSU yang dilaksanakan di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan dilaksanakan di hari Sabtu bukan di hari Minggu, Emir menjelaskan, karena hari Minggu sudah memasuki kegiatan masa kampaye pemilu 2019.

“Sehingga kami laksanakan sebelum masuk hari kampanye pertama Pemilu tahun 2019,” terangnya.

Sekedar diketahui, dari hasil keputusan MK, PSU akan dilakukan di 24 TPS, berikut TPS yang akan dilaksanakan PSU yang tersebar di empat kecamatan di Kota Cirebon: 

BACA YUK:  Libur Panjang, Disdukcapil Kota Cirebon Tetap Buka Layanan Kependudukan

Kecamatan Kesambi ada 3 TPS yaitu TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, dan TPS 16 Kelurahan Drajat.

PSU di Kecamatan Kejaksan ada 18 TPS diantaranya TPS 3, 5, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, dan TPS 28 Kelurahan Kesenden.

Untuk Kecamatan Lemahwungkuk ada 2 TPS yaitu TPS 16 Kelurahan Kasepuhan dan TPS 15 Kelurahan Panjunan.

Sedangkan untuk Kecamatan Pekalipan hanya terjadi di satu TPS yaitu TPS 10 Kelurahan Jagasatru. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *