Ketua KPU: Pelaksanaan PSU di 24 TPS Kurang dari Dua Minggu Lagi

Cirebon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah, dan juga pihak keamanan menggelar rapat persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan dalam keputusan MK diberi waktu maksimal 30 hari paling telat untuk melaksanakan PSU di 24 TPS, kalau bisa dilakukan lebih cepat.

“Hasil rapat persiapan PSU tadi, kita harus kordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk tahapan PSU,” ujarnya di Balai Kota Cirebon, Kamis (13/9/2018).

BACA YUK:  Tahun 2024, Pemda Kota Cirebon Targetkan 4 Juta Kunjungan Wisatawan Domestik dan Mancanegara

Lebih lanjut, Emir menjelaskan agar tidak simpang siur terkait pelaksanaan PSU di 24 TPS di Kota Cirbeon, pihaknya belum bisa menyampaikan hari dan tanggalnya.

“Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI, apabila disepakati tanggalnya, secepatnya akan disampaikan,” bebernya.

Saat teman-teman media menanyakan kepada Ketua DPRD, Edi Suripno pelaksanaan PSU direncanakan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018. Namun, Ketua KPU mengatakan tanggal tersebut masih perencanaan.

“Kenapa saya tidak ingin menyampaikan ditakutkan batal, karena kami harus kordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan RI,” terangnya.

BACA YUK:  Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Polres Cirebon Kota Tindak 1345 Pelanggar Lalu Lintas

Dari hasil keputusan MK, PSU akan dilakukan di 24 TPS, berikut TPS yang akan dilaksanakan PSU:

Kecamatan Kesambi ada 3 TPS yaitu TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, dan TPS 16 Kelurahan Drajat.

PSU di Kecamatan Kejaksan ada 18 TPS diantaranya TPS 3, 5, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, dan TPS 28 Kelurahan Kesenden.

Untuk Kecamatan Lemahwungkuk ada 2 TPS yaitu TPS 16 Kelurahan Kasepuhan dan TPS 15 Kelurahan Panjunan.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Mulai Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK

Sedangkan untuk Kecamatan Pekalipan hanya terjadi di satu TPS yaitu TPS 10 Kelurahan Jagasatru. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *