Sebanyak 8.515 DPT akan Ikuti Pemilihan Suara Ulang Pilwalkot Cirebon

Cirebon,- Sesuai dengan Keputusan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS di empat kecamatan.

MK memutuskan untuk dilakukannya PSU selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari terhitung dari pembacaan putusan pada tanggal 12 September 2018.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan mengenai persiapan PSU di 24 TPS, mulai hari ini surat suara sudah memesan ke pihak rekanan di Solo.

BACA YUK:  Surat Suara Pilpres dan DPD Tiba di Gudang Logistik KPU Kota Cirebon

“Kami juga sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk pengawalan, dan kepada panwas untuk memesan surat suara sesuai dengan yang dibutuhkan,” ujarnya usai rapat persiapan di Balaikota Cirebon, Kamis (23/9/2018).

Lanjut Emir, dari data 24 TPS tersebar di empat kecamatan yang akan melaksanakan PSU tercatat jumlah DPTnya sebanyak 8.515. Sedangkan untuk surat suara yang dipesan ditambah 2,5 persen untuk cadangan.

“Untuk surat suara cadangan 2,5 persen tersebut, itu bukan total keseluruhan melainkan per TPS,” jelasnya.

“Jadi, surat suara yang dibutuhkan yaitu diangka 8.738. Sedangkan surat suara cadangan yang KPU Kota Cirebon punya sebanyak 2.000 an, sehingga kekurangan surat suara sekitar 6 ribuan lagi,” imbuhnya.

BACA YUK:  KPU Kota Cirebon Masih Kaji Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

Terkait sosialisasi, Emir menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilaksanakan khususnya di 24 TPS di empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Kejaksan ada 18 TPS, Kecamatan Kesambi 3 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk 2 TPS, dan Kecamatan Pekalipan satu TPS.

“Jadi di 24 TPS inilah kita akan melaksanakan sosialisasi,” terangnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *