Kawasan Industri di Kota Cirebon Hanya 49,09 Hektar, Perlu Rencana Induk Pembangunan Industri Kota

Cirebon,- Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait rencana pembangunan industri di Kota Cirebon. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Nyimas Endang Geulis DKUKMPP, Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021).

Kegiatan FGD ini menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya Arif Muchammad Fazar, S.T., M.M., sebagai Kepala Bidang Industri dan Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Disperindag Provinsi Jabar serta Dr. Wisnu Aribowo sebagai Dosen Fakultas Teknologi Industri ITB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan sekalipun tidak memiliki kawasan industri yang besar, kontribusi dari bidang industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) cukup besar.

BACA YUK:  Pastikan Logistik Pemilu 2024 Tepat Jumlah, Panwascam Kejaksan Lakukan Pengawasan

Sehingga, lanjut Agus, diperlukan penyusunan rencana pembangunan industri yang strategis untuk kemudahan investasi di Kota Cirebon.

“Kita tidak memiliki kawasan industri besar. Luas lahan industri yang terbangun di Kota Cirebon hanya sekitar 1,5 persen,” ujar Agus.

Namun, kata Agus, produk industri memberikan kontribusi besar untuk PDRB di Kota Cirebon. Bahkan menempati posisi ketiga dalam pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon setelah pelayanan dan jasa serta industri keuangan.

Untuk itu, lanjut Agus, Rencana Induk Pembangunan Industri (Ripik) di Kota Cirebon merupakan rencana yang strategis dan harus disusun dengan baik.

“Sehingga pengembangan industri tetap dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” kata Agus.

BACA YUK:  Catat Tanggalnya, CSB Mall Gelar Festival Kuliner Ramadan Hingga Late Night Sale

Agus juga berharap Ripik ini dapat disusun dalam waktu yang singkat dan cepat. Terlebih rencana detail tata ruang (RDTR) untuk pengaturan zonasi, pengaturan investasi dan persyaratan perizinan online single submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Pemda Kota Cirebon.

“Jadi tinggal rencana induk saja. Kalau rencana induk sudah ada, proses perizinan juga sudah dipermudah maka investor baik yang lama maupun baru dapat berinvestasi di Kota Cirebon,” tandasnya.

Sementara itu Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Maharani Dewi menjelaskan FGD yang digelar hari ini untuk menindaklanjuti PP No 14 tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan industri nasional yang sudah ditindaklanjuti dengan rencana pembangunan industri Provinsi Jabar melalui Perda nomor 8 tahun 2018.

BACA YUK:  Bupati Imron Berikan Penghasilan Tetap dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Para Kuwu dan Perangkat Desa

“Insyaallah kita akan menyusun rencana induk pengembangan industri kota 2022 hingga 2042,” ujar Maharani.

Melalui FGD ini Maharani berharap berharap dapat melakukan persamaan persepsi serta melihat kecocokan wilayah industri dari sejumlah dinas maupun instansi terkait lainnya.

“Hari ini kita diskusikan selanjutnya kita lihat di RDTR kawasan mana yang masuk industri,” jelasnya.

Maharani menambahkan, untuk wilayah Kota Cirebon, kawasan industri hanya 49,09 hektar tersebar di Lemahwungkuk, Kesambi dan Pegambiran.

“Mungkin nanti akan berkembang secara spot-spot di kecamatan lain. Sedangkan untuk industri yang dikembangkan bisa industri pertanian maupun industri-industri lainnya,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *