Kapolda Jabar Pimpin Apel Bersama dan Gebyar Deklarasi Damai Pilkada Kota Cirebon

Cirebon – Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si menjadi Inspektur Upacara dalam Apel Bersama dan Gebyar Deklarasi Damai Pilkada Kota Cirebon 2018 di Lapangan Arhanudse, Jalan Pilang Raya, Cirebon, Senin (29/1/2018).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si mengatakan, apel bersama ini dalam rangka persiapan personil dan kelengkapan, serta sarana prasarana Polri beserta instansi lainnya, sebelum diterjunkan ke lapangan dalam mengamankan Pilkada tahun 2018.

“Diharapkan semua perencanaan yang telah disiapkan dapat berjalan dengan optimal guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Kata dia, Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat yakni rakyat memilih pemimpin daerahnya secara langsung. Pada tahun 2018 ini, di wilayah Hukum Polda Jabar dilaksanakan 1 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 15 pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota, serta Bupati/Wakil Bupati.

BACA YUK:  Perum Bulog Cabang Cirebon Pastikan Stok Cadangan Beras Aman Hingga Ramadan

“Termasuk wilayah Kota Cirebon merupakan salah satu daerah yang melaksanakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pelaksanaan Pilkada sudah berlangsung sejak tanggal 27 September 2017. Saat ini, penyelenggaraan Pilkada sudah memasuk tahapan penyampaian hasil analisis dugaan ganda dan syarat dukungan, sehingga tingga 149 hari lagi menuju tahapan pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018.

Tahap kampanye akan dilaksanakan awal 15 Februari 2018, artinya tinggal 18 hari lagi para paslon akan diperkenalkan kepada masyarakat untuk menawarkan visi misi, program-program, atau informasi lainnya.

BACA YUK:  Mudahkan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Lanjut Agung, setiap tahapan dalam pilkada sudah diatur tata tertibnya dan ketentuan yang sudah ada. Begitupun halnya pada saat kampanye, setiap paslon dan peserta kampanye dilarang untuk mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, rasa, dan golongan, menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, maupun kelompok masyarakat, menggunakan kekerasan, ancaman, merusak, dan menghilangkan alat peraga kampanye, serta larangan lainnya sebagai diatur dalam peraturan Perundang-undangan.

“Beberapa hal tadi, jika tidak dipatuhi maka berpotensi menimbulkan kerawanan yang dapat menganggu penyelenggaraan Pilkada, serta dapat menimbulkan gesekan antar pendukung, sehingga menjadi konflik sosial berkepanjangan,” jelasnya.

BACA YUK:  31 Tukang Bangunan Desa Binaan PT Indocement Pabrik Cirebon Mendapat Sertifikasi Kompetensi Tukang Pasang Bata dari Kementrian PUPR

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan selama kampanye, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas, Polda Jabar beserta jajaran akan mengambil sikap.

“Untuk mencegah dan meminimalisir timbulnya ganguan Kamtibmas dalam pelaksanaan Pilkada, maka hari ini dilaksanakan Ikrar Deklarasi Damai yang diucapkan oleh para perwakilan parpol pendukung. Ini sebagai komitmen moral dan pertanda seluruh komponen masyarakat Kota Cirebon sanggup dan siap menjaga Kamtibmas,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *