Ini Ancaman Kemenhub bagi Driver Taksi Online yang Tidak Miliki SIM A Umum dan Uji Kir

Jakarta, 21 Nopember 2017, – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdar Kemenhub) terus melakukan sosialisasi penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Taksi Online yang baru dimulai 1 November 2017 kemarin.

Kemenhub menekankan agar penyelenggara transportasi online terutama taksi online segera melakukan uji kir pada kendaraannya dan mengingatkan pada pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum.

Jika masa transisi atau bulan Februari 2018 tidak dapat dipenuhi, maka sanksi tilang akan berlaku untuk kendaraan dan pengemudi taksi online.

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

“Pemilik taksi online tidak perlu khawatir dengan uji kir. Sudah banyak kendaraan yang digunakan untuk taksi online yang lolos uji kir terutama yang berada di wilayah Jawa Timur,”ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Kemenhub pun memberikan batas waktu atau deadline hingga Februari 2018 bagi taksi online untuk uji Kir dan juga memberi ancaman bagi driver taksi online juga untuk memiliki SIM A Umum.

POPULAR :
Terminal Cirebon akan Bersaing dengan Singapura di Proyek Film ini
Golongan 1.300-3.300 VA Dihapus, Tarif Listrik Akan Naik?
Mau Dapat Mobil? Ikutan Yuk Grage Ama21ng Night Walk

BACA YUK:  Kota Cirebon Kirim 4 Perwakilan Ikuti Kontes Juara Anak Sholeh Tingkat Provinsi Jabar

“Awal Februari akan ada kegiatan simpatik berupa teguran bagi pengemudi yang belum memiliki SIM A Umum dan uji Kir. Tapi pertengahan bulan sampai akhir bulan akan ditindak dengan tilang,” ujar Budi. (AC350)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *