Imbas PPKM Level 4, Kota Cirebon Kembali Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
Cirebon,- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 12 tahun 2022, Kota Cirebon kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah Daerah Kota Cirebon memutuskan kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis mengatakan untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Cirebon mulai hari kembali diberlakukan. Pemberlakuan PJJ tersebut berlaku untuk semua tingkatan.
“Mulai hari ini saya perintahkan semua sekolah melaksanakan PJJ. Ini dalam rangka mengurangi penambahan kasus COVID-19,” ujar Azis di Balaikota Cirebon, Rabu (23/2/2022).
Menurut Azis, penambahan kasus konfirmasi COVID-19 di Kota Cirebon dari kluster pelajar memang tidak terlalu besar. Namun, pihaknya khawatir dengan diberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM).
“Kami khawatir, karena mereka (pelajar) berinteraksi, kemudian saya khawatir bisa menyebar melalui anak-anak. Itu yang saya khawatirkan,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, saya ambil safety saja dengan melaksanakan PJJ tersebut,” tandasnya. (AC212)