Disbudpar Kota Cirebon Juga Fasilitasi Layanan SK Ekonomi Kreatif

Cirebon,- Selain memfasilitasi pendaftaran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon juga, siap memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Cirebon untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Ekonomi Kreatif.

SK Ekonomi Kreatif itu sebagai bentuk legalitas untuk para pelaku kreatif, komunitas kreatif yang bergerak di 17 Sub Sektor ekonomi kreatif. SK tersebut akan berlaku selam dua tahun dan pendaftarannya gratis.

Venggar Tri Laksono dari Sektor Ekonomi Kreatif dan Perlindungan HKI Pelayanan Informasi Budaya dan Pariwisata, Disbudpar Kota Cirebon SK Ekonomi Kreatif yang diterbitkan oleh Disbudpar Kota Cirebon, tidak hanya berlaku untuk pelaku. Tetapi, lanjut Venggar, SK itu berlaku untuk kelompok kreatif hingga komunitas kreatif.

BACA YUK:  Jalur Pantura Padat, Satlantas Polres Cirebon Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

“Berbeda dengan HKI, SK Ekonomi Kreatif diterbitkan hanya oleh Disbudpar Kota Cirebon. SK ini untuk memfasilitasi legalitas dan identitas pelaku kreatif, komunitas kreatif, atau kelompok kreatif yang ada di Kota Cirebon. Sedangkan untuk HKI yang mengeluarkan adalah Kemenkumham,” ujar Venggar saat dihubungi About Cirebon, Senin (7/8/2023).

Venggar menjelaskan, manfaat memiliki SK Ekonomi Kreatif ini sebagai identitas dan legalitas. Ketika teman-teman pelaku ekonomi kreatif melakukan aktifitas kreatif minimal ada surat rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

“Tidak memiliki SK memang boleh-boleh saja, tetapi disarankan memiliki SK ini. Jika memiliki SK ini, kami bisa membantu atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Misalnya kita bisa membantu pendistribusian informasi, kita juga bisa bantu lokasi kegiatan dan mereka tercatat di Disbudpar,” jelasnya.

BACA YUK:  Hadapi Angkutan Lebaran 2024, Daop 3 Cirebon Siapkan 14 Lokomotif dan 60 Kereta

“Jadi, jika mereka ingin melakukan kegiatan di ruang-ruang kreatif, kita bisa membackup kegiatan tersebut,” sambungnya.

Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Kota Cirebon, khususnya para pelaku kreatif, komunitas kreatif, ataupun kelompok kreatif. Bahkan sudah ada beberapa dari pelaku kreatif, komunitas atau Perkumpulan yang sudah mendapatkan SK tersebut.

“Edukasi sudah kita lakukan melalui online dan juga offline. Dan alhamdulillah reaksinya positif dan dengan SK itu dapat membantu kegiatan mereka dan memiliki legalitas yang difasilitasi oleh Disbudpar Kota Cirebon,” jelasnya.

BACA YUK:  DPC Demokrat Kota Cirebon Buka Pendaftaran Cawalkot dan Cawawalkot

Pihaknya berharap semua pelaku kreatif, komunitas kreatif, hingga kelompok kreatif di Kota Cirebon yang sudah mendapatkan SK tersebut dapat meningkatkan ekonomi mereka. Sehingga, perekonomian di wilayah Kota Cirebon bisa bangkit.

“Artinya, ketika mereka ingin menyelenggarakan kegiatan dan lainnya, serta mereka melampirkan SK tersebut bisa terlihat secara resmi menjadi mitra binaan dari Disbudpar Kota Cirebon atau memiliki badan hukum,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *