Disbudpar Kota Cirebon Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Cirebon,- Pemerintah berkomitmen untuk mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti hak cipta, paten, merek dagang hingga rancangan industri. Dalam upaya itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon memberikan fasilitas pendaftaran perlindungan HKI.

Fasilitas itu bertujuan untuk mendorong para pelaku kreatif di Kota Cirebon untuk melindungi karya-karya mereka secara lebih efektif. Sehingga, para pelaku usaha maupun individu yang sudah terdaftar HKI memiliki ruang lingkup yang lebih luas.

“Hak Kekayaan Intelektual sangat penting sebagai identitas dari sebuah hasil karya cipta dari sebuah produk atau jasa,” ujar Venggar Tri Laksono, Sektor Ekonomi Kreatif dan Perlindungan HKI, Pelayanan Informasi Budaya dan Periwisata Disbudpar Kota Cirebon saat dihubungi About Cirebon, Senin (7/8/2023).

BACA YUK:  Bupati dan Kapolresta Cirebon Lakukan Pembinaan Guru di Waled dan Pasaleman

Untuk itu, kata Venggar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon menghadirkan fasilitas pendaftaran perlindungan HKI. Selain itu, terdapat pula fasilitas pendampingan, konsultasi untuk hak cipta, paten, merek dagang hingga rancangan industri untuk masyarakat di wilayah Ciayumajakuning.

“Fasilitas pendaftaran HKI itu bisa untuk masyarakat di wilayah Ciayumajakuning. Dan kita membuka layanan ini untuk teman-teman dan bisa datang ke Disbudpar Kota Cirebon,” katanya.

Sampai saat ini, menurut Venggar, pihaknya telah memberikan pendampingan dan fasilitas pendaftaran untuk beragam jenis perlindungan HKI. Seperti perlindungan naskah film yang termasuk dalam kategori hak cipta, motif batik, hingga beragam hak merek barang dan jasa.

BACA YUK:  Berbagi Kebaikan, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

Untuk mendaftarkan hak cipta, paten, merek dagang hingga rancangan industri sangat mudah. Seperti contoh ingin mendaftarkan merek, kata Venggar, pemohon menyiapkan logo atau simbol plus namanya yang ingin didaftarkan, disertai dengan informasi atau penjabaran logo tersebut.

“Termasuk dengan data-data lainnya, seperti data pelaku usahanya. Pendaftaran HKI ini dilakukan seluruhnya melalui online, bahkan untuk pembayarannya juga dilakukan secara transfer ke Kemenkumham. Jadi Disbudpar Kota Cirebon memfasilitasi pendaftaran, perlindungan, pendampingan hingga edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

“Jika dalam perjalanannya terjadi kasus terhadap merek yang sudah di daftarkan, Disbudpar Kota Cirebon juga siap membantu untuk penyelesaiannya,” sambung Venggar.

BACA YUK:  Bollywood Cafe & Restaurant Hadir di Cirebon dengan Menu Khas India Bisa Jadi Pilihan

Pihaknya juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, terutama kepada pelaku, kelompok, atau komunitas kreatif. Bahkan pihaknya juga mendorong kepada pelaku untuk segera mendaftarkan hak cipta, merek barang atau jasa, hingga hak paten. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *