Cegah Investasi Ilegal, Satgas Waspada Investasi Gandeng Enam Anggota Baru

Cirebon, 25 Juli 2017,- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi akan menggandeng enam kementerian/lembaga baru untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan investasi tanpa izin yang saat ini semakin marak terjadi di masyarakat.

Enam kementerian/lembaga baru itu adalah Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, dan 6. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

BACA YUK:  Pertamina Tindak Tegas SPBU yang Gunakan Alat Tidak Standar

Sementara kementerian atau lembaga yang sudah bergabung dalam Satgas Waspada Investasi adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Tambahan enam kementerian atau lembaga ini akan memperkuat Satgas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengurangi jumlah kegiatan investasi tanpa izin,” ujar, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Muhammad Lutfi, Selasa (25/07/2017).

BACA YUK:  Antisipasi Lonjakan Trafik di Momen RAFI 2024, Telkomsel Optimalkan Kesiapan Jaringan

Katanya, keputusan perluasan anggota Satgas Waspada Investasi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2012 – 2017 Muliaman D Hadad sebagai tanggapan dari semakin maraknya penawaran investasi tanpa izin di masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Lanjut dia, keikutsertaan enam kementerian/lembaga dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi sangat berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga dalam pencegahan dan penanganan investasi ilegal. Dalam penanganan investasi ilegal, Bank Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sangat terkait dengan penegakan hukum untuk penanganan dugaan fraud.

BACA YUK:  Disbudpar Kota Cirebon Akan Hadirkan Program Seniman Masuk Sekolah

“Sedangkan dalam aspek pencegahan atau preventif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melakukan edukasi, sosialisasi, dan koordinasi,” paparnya.

Selanjutnya, perluasan dan penguatan keanggotaan Satgas Waspada Investasi tersebut akan diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi oleh 13 (tiga belas) pimpinan kementerian/lembaga sebagai komitmen bersama dalam menangani investasi ilegal. (rls)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *