DPRD dan Pemerintah Daerah Setujui Raperda Kota Cirebon sebagai Kota Cerdas

Cirebon,- DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon bersama-sama menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, melalui rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (8/12/2021).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, S.Pd menyampaikan, raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD dan sudah disampaikan kepada walikota Cirebon pada 14 April 2021 dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama oleh DPRD yang diwakili panitia khusus (pansus) dan eksekutif diwakili Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon.

Affiati menyampaikan, urgensi Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas ini merupakan implementasi dari ketentuan Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Di dalam Perpres tersebut mengamanatkan kepada daerah untuk membangun sistem peningkatan layanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Selain itu, perlu didukung pengelolaan sumber daya yang inovatif, terintegrasi, berkelanjutan, melalui penyediaan infrastruktur dan layanan berkualitas.

BACA YUK:  Tingkatkan Literasi Digital, Kominfo Jalin Kerjasama dengan PCNU Kabupaten Cirebon

“Kota Cerdas atau Smart City ini merupakan konsep kota yang dirancang guna membantu berbagai kegiatan masyarakat yang bisa mengakses informasi layanan publik dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Affiati.

Sementara itu, dalam laporan terakhirnya, Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Tunggal Dewananto menyampaikan, maksud dan tujuan ditetapkannya raperda ini adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Cirebon sebagai Kota Cerdas.

Dalam raperda ini, pemerintah daerah melaksanakan layanan berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan. Meliputi, tata pemerintahan yang cerdas (smart governance), tata pemasaran cerdas (smart economy), tata kehidupan cerdas (smart living), tata masyarakat cerdas (smart society) dan tata lingkungan cerdas (smart environment).

“Pelaksanaan kota cerdas dilaksanakan secara terintegrasi, meliputi tata kelola, kelembagaan, teknologi informasi dan sumber daya manusia,” ungkap politisi PPP yang akrab disapa Dewa itu.

BACA YUK:  H+2 Lebaran Idulfitri 2024, Arus Balik Kendaraan Mulai Terlihat di Jalur Pantura Kota Cirebon

Pada kesempatan yang sama, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas ini merupakan wujud inisiatif dan tanggung jawab wakil rakyat yang senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan kemudahan pelayanan serta pemerintahan yang baik.

Fungsi dari pelaksanaan program Smart City diantaranya untuk memenuhi kebutuhan akses informasi masyarakat yang diperlukan. Konsep Kota Cerdas dirancang guna membantu memudahkan kegiatan masyarakat Kota Cirebon dalam upaya mengelola sumber daya yang lebih efisien, efektif, dan berkesinambungan.

Pengelolaan sumber daya tersebut melalui teknologi, informasi, dan komunikasi yang dapat memproses, mengolah dan memproduksi informasi serta menyebarluaskan melalui media komunikasi yang terintegrasi dalam satu sistem informasi.

BACA YUK:  Kota Cirebon Kirim 4 Perwakilan Ikuti Kontes Juara Anak Sholeh Tingkat Provinsi Jabar

Melalui program Smart City, pemerintah daerah berupaya mengubah paradigma dari konvensional ke berbasis teknologi informasi dalam mengelola berbagai sumber daya untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Program Smart City atau Kota Cerdas ini harus diimplementasikan. Pemerintah Daerah Kota Cirebon harus mampu mendasarkan pada sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Azis.

Program Smart City sebenarnya sudah digulirkan sejak beberapa tahun terakhir ini. Kehadiran Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas akan melengkapi program tersebut, karena kini telah hadir regulasi daerah yang mengaturnya. Raperda tersebut setelah disetujui, selanjutnya diproses untuk mendapatkan nomor, lalu masuk dalam lembaran daerah untuk diberlakukan sebagai perda. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *