Bawaslu Kota Cirebon Deklarasi Kesepakatan Pemilu Damai dan Berintegritas

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar kegiatan pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan verivak (verifikasi vaktual ) DPD dan pemutakhiran data pemilih, serta penandatanganan kesepakatan pemilu damai dan berintegritas. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Luxton Cirebon, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Rabu (15/2/2023).

Pihaknya mengundang perwakilan partai politik (Parpol) peserta pemilu, para LO (Liasion Officer) bakal calon anggota DPD, serta struktur pengawas sampai tingkat kelurahan. Kegiatan ini juga dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin mengatakan hari ini Bawaslu Kota Cirebon dengan melibatkan seluruh perwakilan Partai politik, LO Bacalon DPD RI, dan seluruh pengawas hingga sampai tingkat kelurahan.

BACA YUK:  Jelang Lebaran 2024, Penjualan Emas di Toko Mas Pantes Meningkat

“Jadi hari ini melakukan koordinasi dengan mereka, berkaitan dengan verifikasi vaktual calon DPD yang sedang berjalan dan pemutakhiran data pemilih, deklarasi pemilu damai, penandatanganan kesepakatan pemilu damai dan berintegritas,” ujar Joharudin.

Kedua tahapan tersebut, menurut Joharudin, berjalan bersamaan dan memiliki kerawanan akan potensi pelanggaran pemilu yang cukup tinggi, terutama dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih). Sehingga, lanjutnya, pemetaan ini menjadi penting, berkaitan dengan kerawanan pelanggaran dari tahapan yang beririsan yakni verivak dan mutarlih.

“Pemutakhiran data ini merupakan nyawa pemilu. Sehingga parpol peserta pemilu, LO dari bacalon DPD untuk ikut serta melakukan pengawasan, khususnya terhadap dua tahapan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan ada beberapa titik kerawanan dalam proses vervak dan mutarlih. Pertama, lanjut Devi, kerawanan di DPD itu harus memastikan dan mengawasi terkait dukungan calon.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Skalelagge House di bulan Februari 2024

“Dukungan calon itu kan berdasarkan KTP maupun KK, dan juga form dukungan yang harus dipastikan menandatangi form dukungan tersebut. Kalau ketika divaktualkan yang bersangkutan tidak merasa (menandatangani), itu nanti kemudian tidak memenuhi syarat,” bebernya.

“Kemudian ada diduga pelanggaran pencatutan misalnya, maka itu akan menjadi potensi pelanggaran,” sambungnya.

“Terkait dengan deklarasi pemilu damai, kami ingin bersama-sama untuk mencegah, karena sampai saat ini belum ada aturan yang berkaitan dengan sosialisasi,” kata Joharudin.

Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon, Buntoro mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah Bawaslu Kota Cirebon untuk menggelar deklarasi pemilu damai dan berintegritas. Karena bagaimanapun juga, tambah Buntoro, kontestasi politik ini cukup panas.

BACA YUK:  Reses Anggota DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik Paparkan Program PIP dan BPJS Kesehatan

“Sehingga hal ini perlu upaya-upaya pencegahan, dengan melakukan sosialisasi lebih awal terkait kepatuhan-kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rangkaian pemilu maupun peraturan yang mendukung dari tertib pemilu,” ujarnya.

Pihaknya berharap pesta demokrasi ini mendapatkan simpatik dan juga antusias dari masyarakat. Sehingga, kata Buntoro, masyrakat akan meningkatkan partisipasinya dan melaksanakan hak pilihnya untuk mensukseskan pemilu itu. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *