Bansos BBM Cair, Ojol dan Pengemudi Angkot di Kota Cirebon Terima Rp 450 Ribu

Cirebon,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menyalurkan bantuan sosial kepada mitra ojek online dan pengemudi angkutan kota (angkot) di Kota Cirebon.

Bantuan itu secara simbolis diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi di halaman Kantor Dishub Kota Cirebon, Senin (22/1/2024).

Bantuan sosial tersebut merupakan bantuan dari dampak kenaikan BBM pada tahun 2022. Di Kota Cirebon penerima bantuan sosial diserahkan kepada 2.057 mitra ojek online dan pengemudi angkot.

BACA YUK:  RKPD Tahun 2025, DPRD Kota Cirebon Usulkan 3 Program Prioritas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon , Andi Armawan mengatakan bantuan sosial dampak kenaikan BBM ini diberikan kepada 2.057 mitra ojek online dan pengemudi angkot di Kota Cirebon.

Masing-masing penerima bantuan, kata Andi, mendapatkan Rp 450 ribu yang dibagi tiga bulan.

“Total ada 2.057 ojek online dan pengemudi angkot yang menerima bantuan sosial ini. Setiap orangnya mendapatkan Rp 150 ribu sebulan di kali tiga bulan, jadi total yang diterima setiap orangnya Rp. 450 ribu,” ujar Andi kepada About Cirebon.

BACA YUK:  Inilah Tanggapan Sejumlah Tokoh di Cirebon Jika Abah Qomar Maju Cawalkot

Bantuan sosial ini, kata Andi, merupakan anggaran di tahun 2023, hanya saja penyaluran ya di lakukan di tahun 2024.

Hal itu, disebabkan adanya petunjuk teknis dan prosed, seperti pencetakan buku dan ATM dari BJB.

“Bantuan sosial ini adalah dampak dari kenaikan BBM tahun 2022. Pengemudi ojek online ini berasal dari 5 aplikator seperti grab, gojek, maxim, shopee, dan pengemudi angkot kota,” katanya.

Andi berharap dengan diberikannya bantuan sosial ini dampak memberikan dampak dan manfaat bagi pengemudi ojek online dan pengemudi angkot di Kota Cirebon. Pihaknya juga memastikan, penerima bantuan tersebut seluruhnya ber-KTP Kota Cirebon.

BACA YUK:  Rangkaian Hardiknas Tahun 2024, Disdik Kota Cirebon Gelar Senam Bersama

“Kita sudah melakukan validasi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan Catat Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial,” tandasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *