Antisipasi Pohon Tumbang Jelang Musim Penghujan, Pohon di Kota Cirebon Dilakukan Pemangkasan

Cirebon,- Antisipasi pohon tumbang jelang musim penghujan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirebon melakukan pemangkasan pohon.

Upaya ini untuk meminimalisir terjadinya pohon tumbang yang dapat menimpa pemukiman maupun pengguna jalan.

Kepala DPRKP Kota Cirebon Ir. H. Agung Sedijono menuturkan pohon yang dianggap dapat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan akan dipangkas pada ranting. Sedangkan pohon yang lapuk termakan usia akan ditebang.

“Sekiranya dapat membahayakan masyarakat kami rapikan atau kami tebang. Apalagi musim hujan dikhawatirkan bisa menimpa pemukiman dan pengguna jalan,” kata Agung, Jumat (24/9/2021).

BACA YUK:  Stabilisasi Harga Beras, Bulog Cirebon Mulai Salurkan Beras SPHP ke Retail Moderen

Pemangkasan pohon rawan tumbang dilakukan di hampir seluruh ruas jalan di Kota Cirebon. DPRKP juga berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemangkasan.

Sebab, lanjutnya, ruas jalan di Kota Cirebon ada yang tanggung jawabnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

“Jalan Nyimas Gandasari, Jalan Kesambi sampai lampu merah Rumah Sakit Ciremai milik Pemprov Jabar. Jalan Kanggraksan sampai Jendral Sudirman milik pemerintah pusat. Jalan Diponegoro, Jalan Sisingamangaraja sampai Jalan Kalijaga milik pemerintah pusat. Kami selalu koordinasi sebelum memangkas,” jelas Agung.

BACA YUK:  Mulai Mei 2024, Swiss-Belhotel Cirebon Hadirkan Tematik Promo Makanan

Ia memaparkan, pihaknya memiliki satu tim yang terdiri dari 10 personel, bertugas khusus melakukan pemangkasan pohon. Dalam pemangkasan pohon, petugas sangat berhati-hati, karena tak jarang pohon yang dipangkas berdekatan dengan kabel listrik atau kabel jaringan telepon.

“Ada mobil khusus pemangkasan pohon dan rambu-rambu saat dilakukan pemangkasan. Anggota kami juga sangat hati-hati,” tambahnya.

Pihaknya, lanjut Agung, menerima permintaan masyarakat yang ingin pohon dekat rumahnya dipangkas atau ditebang. Jika pohon tersebut ditebang, maka masyarakat wajib mengganti sesuai besarnya pohon.

BACA YUK:  Pihak Mall Serahkan Pesangon untuk Korban Meninggal Terjebak di Ruang Septic Tank

“Jika pohon besar yang ditebang, maka wajib menanam kembali sepuluh pohon. Sedangkan jika pohon ukuran sedang, wajib menanam lima pohon, dan jika pohon kecil, diwajibkan menanam dua pohon sebagai penggantinya,” tutur dia.

Meski tidak ada aturan tertulis, namun hal itu sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pohon yang ditebang dengan pohon yang ditanam.

“Kami tidak ingin setelah pohon ditebang tidak ada lagi penggantinya, jadi kami minta kesadaran masyarakat,” tandasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *