Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning Gelar Aksi Damai Tolak RKUHP

Cirebon,- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menuai kontroversi. Sejumlah pasal ditengarai berpotensi mengekang kebebasan pers. Pasal itu juga menciderai hak-hak jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistik.

Atas hal tersebut, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019).

Dalam aksinya, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning menilai ada 13 pasal pada RUU KUHP yang menciderai kebebasan pers, berekspresi dan berpendapat.

1. Menjadi Kemunduran Demokrasi

Faizal Nuratman, selaku Kordinator Aksi Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning menilai bahwa pasal-pasal tersebut tentunya tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi pedoman jurnalis.

“Ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi di tanah air. Sebab, kemerdekaan pers adalah syarat mutlak demokrasi dapat ditegakkan, dan harus dijamin dalam undang-undang,” ujarnya kepada About Cirebon, Kamis (26/9/2019).

BACA YUK:  Kerja Sama dengan Cirebon Tiket, Sociamedic Clinic Berikan Harga Spesial Treatment Hemat

Lanjut Faizal, pasal-pasal tersebut juga berpotensi tumpang tindih dan bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam penerapannya.

“Padahal, seperti kita tahu, pers menjadi salah satu pilar atau penegak demokrasi (selain legislatif, eksekutif, dan yudikatif), yang harus terbebas dari berbagai penegakan,” terangnya.

“RUU KUHP ini mengancam akan membungkam kebebasan pers dalam menjalankan berbagai peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial,” tegas Faizal.

2. Mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999

Selain membatalkan RUU KUHP, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning juga mendesak agar pemerintah serta aparatur negara, kembali bersama-sama mengacu pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menghadapi, dan apabila hendak menyelesaikan masalah yang menyangkut pers.

“Kami menilai masih sedikit instansi dan aparat yang menjadikan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai pegangan hukum. Indikatornya adalah, masih banyak peristiwa intimidasi dan berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

BACA YUK:  Kapolres Cirebon Kota Pimpin Upacara PTDH untuk 3 Personel

Salah satu yang terjadi di depan mata adalah, kata Faizal, tindakan kekerasan pada sejumlah jurnalis di Makassar, Jakarta, dan beberapa daerah lain, dalam meliput aksi demonstrasi yang terjadi selama sepekan.

“Sejumlah jurnalis menjadi korban tindakan represif aparat, dan tentu menggoreskan luka bagi dunia pers di Indonesia,” jelasnya.

Baca Yuk: Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning Serukan Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di DPRD Kota Cirebon

3. Layangkan Tuntutan

Dalam aksi damainya, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning memberikan tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon, yang akan dilayangkan kepada DPR RI sebagai bentuk desakan Pembatalan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers.

BACA YUK:  Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon Kembali Melahirkan 42 Dokter Baru

“Ada tiga tuntutan yang kita layangkan dan meminta tanda tangan sebagai persetujuan terhadap seluruh tuntutan yang kita berikan,” jelas Faizal.

“Kita juga akan kirimkan lembar tuntutan ini kepada Dewan Pers sebagai bentuk keseriusan Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning dalam upaya membatalkan RUU KUHP dan mengawal pengegakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” tambah Faizal.

Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis.

Lembaran tuntutan yang ditanda tangani oleh Wali Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota ini menyatakan sepakat atas tiga tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning.

Berikut tiga tuntutan yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning:

I. Menolak Pengesahan RUU KUHP yang mengancam Kebebasan Pers.

II. Kembali tegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

III. Hentikan dan adili para pelaku tindakan kekerasan terhadap jurnalis. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *