Pemerintah dan DPRD Kota Cirebon Bersepakat Perjuangkan Aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning

Cirebon,- Ribuan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) kembali mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon, di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019).

Kedatangan mereka kembali menuntut kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon terkait Rancangan Undang-Undang yang dianggap ngawur dan menyengsarakan rakyat banyak.

Baca Yuk: Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning Serukan Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di DPRD Kota Cirebon

1. Sengsarakan Rakyat

Ginanjar, selaku Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning mengatakan RUU yang menyengsarakan rakyat adalah RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU SDA dan segera mengesahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).

“Kami juga mendesak kepada Presiden untuk mencabut RUU KPK lewat Perpu yang segera harus diterbitkan,” ujarnya usai aksi kepada awak media.

BACA YUK:  Berbagi Kebaikan, Satlantas Polres Cirebon Kota Bagi-bagi Takjil dan Nasi Kotak

Selain itu, aksi Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Cirebon, Ketua dan anggota DPRD Kota Cirebon, serta Kapolres Cirebon Kota juga menentang segala bentuk represif aparat.

Baca Yuk: Ancam Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning Gelar Aksi Damai Tolak RKUHP

2. Disepakati Bersama

Dalam pertemuan mahasiswa dengan Wali Kota Cirebon, Ketua dan Anggota DPRD Kota Cirebon, beserta Kapolres Cirebon Kota, bahwa tuntutan yang diberikan Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning disepakati bersama.

“Hasilnya, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, lewat lembaga legislatif sendiri akan menyampaikan ke lembaga pusat DPR RI pada hari Senin,” kata Ginanjar.

BACA YUK:  Kota Cirebon Kirim 4 Perwakilan Ikuti Kontes Juara Anak Sholeh Tingkat Provinsi Jabar

“Ini sebagai bentuk kongkrit Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk memberantas korupsi dan Rancangan Undang-undang yang dirasa ngawur,” imbuhnya.

Untuk UU Revisi KPK, kata Ginanjar harus dicabut, karena itu dirasa membatasi ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi.

“Jadi, bila undang-undang ini berlaku akan melemahkan KPK dalam kinerjanya,” tegas Ginanjar.

Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) menggelar aksi di gedung DPRD Kota Cirebon.

3. Bersepakat Memperjuangkan Aspirasi Mahasiswa

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. Nashrudin Azis bersama DPRD Kota Cirebon yang duduk bersama Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning di jalan ini bersepakat untuk memperjuangkan aspirasinya.

Menurut Azis, mahasiswa dari Wilayah Ciayumajakuning ini telah membuktikan dan peduli terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPj Walikota Cirebon 2024

“Apa yang disampaikan aspirasi pada hari ini, pada hakekatnya kami penyelenggara pemerintahan Kota Cirebon dan pemerintah Ciayumajakuning, termasuk DPRD setuju dengan perjuangan teman-teman mahasiswa,” ujarnya saat orasi di hadapan mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) menggelar aksi di gedung DPRD Kota Cirebon.

Menurut Azis, teman-teman mahasiswa tidak perlu khawatir, karena aspirasi dari mahasiswa akan disampaikan langsung kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.

“Kami penyelenggara pemerintahan bersedia memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi mahasiswa,” tegasnya.

Rencananya surat tuntutan yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI pada hari Senin mendatang.

“Biar tidak PHP, nanti saat penyerahan akan dibuktikan dengan surat tanda terima, foto, bahkan sampai video,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *