Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning Serukan Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di DPRD Kota Cirebon

Cirebon,- Ribuan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) melakukan seruan aksi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Senin (23/9/2019).

Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai Universitas di wilayah Ciayumajakuning ini menolak Revisi UU KPK dan RKUHP yang dianggap kemunduran jaman dan kemunduran Indonesia.

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning, Sultoni mengatakan dalam aksi ini kami menolak Revisi UU KPK, yang dapat melemahkan KPK sebagai lembaga anti rasuah.

“Kami juga menolak RKUHP, yang mana pasal-pasal warisan kolonial sangat mencederai demokrasi, mengganggu privasi warga negara,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Sultoni, kami dari Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning bersepakat untuk menolak RKUHP yang ditawarkan oleh DPR.

BACA YUK:  Untuk Tingkatkan Keterlibatan Pelanggan, Transfez Bermitra dengan MoEngage

“Kami juga menolak perihal regulasi dari RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, Permasyarakatan juga kami tolak,” tegasnya.

“Hal itu tidak menguntungkan masyarakat,” imbuhnya.

Dari tuntutan-tuntutan tersebut, pihaknya meminta kepada Presiden untuk mengintervensi dan mencabut kembali karena masih ada satu langkah di Mahkamah Konsitusi (MK).

Dalam aksinya, seribuan mahasiswa ini secara bergiliran berorasi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, hingga akhirnya masuk kedalam halaman gedung DPRD dan berdiskusi bersama perwakilan anggota Dewan Kota Cirebon.

Setelah berdialog dan berdiskusi Anggota DPRD Kota Cirebon dan Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning bersepakat untuk menolak dan membatalkan Revisi UU KPK serta RKUHP.

Ada enam poin yang diberikan Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning kepada anggota dewan Kota Cirebon yang ditandatangani oleh Affiati calon Ketua DPRD Kota Cirebon diatas materai.

BACA YUK:  Murah Meriah, di Cirebon Ada Roti Kopi Cuma Rp 6 Ribuan

Enam poin tersebut, yakni DPRD Kota Cirebon bersepakat, satu tolak dan batalkan Revisi UU KPK, kedua Tolak RKUHP, ketiga Tolak RUU Pertanahan, keempat Tolak RUU Minerba, kelima Sahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), dan keenam tangkap dan adili koruptor di Indonesia.

“Kami sama-sama mendukung mahasiswa terkait Revisi UU KPK dan RKUHP,” ujar Afiati di depan mahasiswa.

Menurut Afiati, bahwa DPRD Kota Cirebon mendukung penuh gerakan Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning.

“Kami siap menampung dan menerima aspirasi yang diberikan para mahasiswa,” ujarnya.

Sementara itu, Agung Supirno, anggota DPRD Kota Cirebon menambahkan ketika produk hukum yang memang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan memang dirasa ada sisi keadilan yang belum terpenuhi, disitu posisi DPRD menerima aspirasi atau keinginan dari masyarakat yang disampaikan oleh para mahasiswa.

BACA YUK:  Inilah Acara di Cirebon Hari Sabtu dan Minggu yang Seru dan Menarik

“Bentuk penolakan ini, saya berharap kawan-kawan mahasiswa tidak berhenti sampai disini, karena prosesnya masih panjang,” ujar Agung.

Agung meminta untuk mempertimbangkan ulang atau mengkaji ulang, produk aturan yang dirasa tidak terpenuhi unsur-unsur lain, seperti keadilan, kemanusiaan, dan lain sebagainya.

“Teknisnya nanti, kita akan rapatkan di internal DPRD Kota Cirebon setelah definitif paripurna, kita akan kebut. Kita akan minta pandangan dari setiap fraksi terkait tuntutan yang diberikan mahasiswa,” pungkasnya. (AC212)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *