AKB di Kabupaten Cirebon, Petugas Gabungan Berikan Himbauan dan Razia Masker

Cirebon,- Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI, dan Polri melakukan razia masker dan juga himbauan kepada transportasi umum serta pengguna jalan di depan Terminal Sumber, Jalan Sultan Agung, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/7/2020).

Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker diberhentikan dan didata oleh petugas, bahkan pengguna sepeda motor yang tak menggunakan helm diberikan sanksi hormat oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Cirebon.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi mengatakan kegiatan ini merupakan sesuai perintah Bupati Cirebon untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melaksanakan sesuai dengan tupoksinya.

BACA YUK:  Jadwal Bioskop Cirebon 1 Maret 2024, Ada Film Horor Exhuma dan Thriller Miller's Girl

“Kebetulan dari Dinas Perhubungan kaitannya dengan transportasi, makanya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mendapat mandat untuk mensosialisasikan AKB ini dalam bidang transportasi,” ujarnya saat ditemui About Cirebon disela-sela kegiatan, Rabu (15/7/2020).

Dalam kegiatan ini, lanjut Eddy, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan alat pelindung diri seperti masker.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan hand sanitizer, jaga jarak, dan menjauhi kerumunan. Itulah yang kami berikan himbauan-himbauan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk hari ini, tambah Eddy, kegiatan dilakukan di terminal untuk transportasi umum dan bagi pengguna jalan. Kedepan, menurutnya akan dilakukan di pol bus yang ada di Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Disperdagin dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon Gelar Bazar Ramadan Jelang Lebaran

Terkait sanksi, kata Eddy, karena ada SK (surat keputusan) Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan sanksi, mungkin Bupati Cirebon akan mengeluarkan surat edaran untuk ditindaklanjuti.

“Jadi masyarakat, dalam waktu dekat akan dikenakan sanksi sesuai dengan anjuran SK dari Gubernur. Karena, kalau tidak ada sanksi masyarakat tidak ada efek jera,” terangnya.

“Sebetulnya bukan mempersulit, tapi kita justru menghindari mereka tidak menyebarkan, tidak terkena juga. Jadi, melalui himbauan seperti itu kita laksanakan,” imbuhnya.

Dalam kegiatannya, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menempelkan stiker disetiap angkutan umum dan memberikan masker gratis.

BACA YUK:  Terapkan Friday Car Free, Pj Gubernur Jabar Ngantor ke Gedung Sate Naik Bus Bersama Pegawai

“Penempelan stiker itu salah satu untuk tata cara bagaimana kita melakukan AKB. Jadi di kendaraan angkot dan bus sebelum naik sudah melihat himbauan yang pasang,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *