AKB di Kabupaten Cirebon, Petugas Gabungan Berikan Himbauan dan Razia Masker

Cirebon,- Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten Cirebon, TNI, dan Polri melakukan razia masker dan juga himbauan kepada transportasi umum serta pengguna jalan di depan Terminal Sumber, Jalan Sultan Agung, Kabupaten Cirebon, Rabu (15/7/2020).

Pengguna jalan yang tidak menggunakan masker diberhentikan dan didata oleh petugas, bahkan pengguna sepeda motor yang tak menggunakan helm diberikan sanksi hormat oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Cirebon.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi mengatakan kegiatan ini merupakan sesuai perintah Bupati Cirebon untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melaksanakan sesuai dengan tupoksinya.

BACA YUK:  Himaka UCIC Gelar Kitsu Akari Fest, Mengenal Budaya Jepang Bersama Komunitas Wibu

“Kebetulan dari Dinas Perhubungan kaitannya dengan transportasi, makanya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mendapat mandat untuk mensosialisasikan AKB ini dalam bidang transportasi,” ujarnya saat ditemui About Cirebon disela-sela kegiatan, Rabu (15/7/2020).

Dalam kegiatan ini, lanjut Eddy, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar membiasakan adaptasi kebiasaan baru dengan menggunakan alat pelindung diri seperti masker.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan hand sanitizer, jaga jarak, dan menjauhi kerumunan. Itulah yang kami berikan himbauan-himbauan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk hari ini, tambah Eddy, kegiatan dilakukan di terminal untuk transportasi umum dan bagi pengguna jalan. Kedepan, menurutnya akan dilakukan di pol bus yang ada di Kabupaten Cirebon.

BACA YUK:  Panwascam Kejaksan Sudah 90 Persen Lakukan Penurunan APK di Masa Tenang

Terkait sanksi, kata Eddy, karena ada SK (surat keputusan) Gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan sanksi, mungkin Bupati Cirebon akan mengeluarkan surat edaran untuk ditindaklanjuti.

“Jadi masyarakat, dalam waktu dekat akan dikenakan sanksi sesuai dengan anjuran SK dari Gubernur. Karena, kalau tidak ada sanksi masyarakat tidak ada efek jera,” terangnya.

“Sebetulnya bukan mempersulit, tapi kita justru menghindari mereka tidak menyebarkan, tidak terkena juga. Jadi, melalui himbauan seperti itu kita laksanakan,” imbuhnya.

Dalam kegiatannya, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menempelkan stiker disetiap angkutan umum dan memberikan masker gratis.

BACA YUK:  Bupati Cirebon Tinjau Kegiatan Malam Tahun Baru, Situasi Aman dan Kondisif

“Penempelan stiker itu salah satu untuk tata cara bagaimana kita melakukan AKB. Jadi di kendaraan angkot dan bus sebelum naik sudah melihat himbauan yang pasang,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *