Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus OTT Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon

Cirebon,- Operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 24 Juni 2020 oleh pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan kasus yang dilakukan oleh tim saber pungli Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 27 Juni 2020 penanganannya sudah dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca yuk: Bupati Cirebon : Berikan Pelayanan Cepat kepada Masyarakat Tanpa Motif Lain

Setelah dilimpahkan, Satreskrim Polresta Cirebon langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan 5 orang yang diamankan. Dari 5 orang tersebut, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA YUK:  Gapura Alun-alun Pataraksa Ambruk, Bupati Cirebon Kecewa dan Minta Dibangun Ulang

“Dari 5 orang yang diamankan, kita tetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu sdri PH yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan AS yang berstatus sebagai honorer di Disdukcapil,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi saat ditemui About Cirebon di Mapolresta Cirebon, Selasa (14/7/2020).

Lanjut Syahduddi, dua yang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memiliki dua alat bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polresta Cirebon.

Untuk 3 orang lainnya, tambah Syahduddi, atas nama MSE selaku Kabid dafduk, B, dan MS masih dilakukan pendalaman, karena memang belum memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menjadi tersangka.

BACA YUK:  Bentuk Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Gelar Nonton Bareng Aquaman di 12 Kota

“Tiga orang lainnya masih dilakukan pendalaman karena belum memenuhi dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Ketika dilakukan proses OTT oleh tim Saber pungli Pemprov Jabar, Syahduddi menjelaskan, ditemukan adanya barang bukti uang. Dari sdr AS ditemukan uang kurang lebih Rp. 11.850.000,- dan sdri PH ditemukan barang bukti uang Rp. 150 ribu.

“Hasil penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut, serta didukung saksi-saksi dari aliran uang tersebut. Sehingga kami pastikan cukup dua alat bukti untuk menetapkan dua orang tersebut sebagi tersangka,” bebernya.

BACA YUK:  Gunakan Bahan Limbah, Panwascam Kejaksan Buat Maket TPS Untuk Edukasi PTPS

Terkait motifnya, kata Syahduddi, mereka memungut sejumlah uang kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dan dipungut biaya sesuai yang didapatkan pada hari itu.

“Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal UU Nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *