193 ASN Di Jawa Barat Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Korupsi

Cirebon,- Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Jawa Barat, Tri Budi Rochmanto menyebutkan sedikitnya ada 193 Aparatus Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) pada akhir 2018.

1. Ada 193 ASN Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tri menjelaskan, pada Undang-undang ASN diamanatkan, ketika ASN inkrah atau putusannya terkena pidana jabatan, maka otomatis diberhentikan secara tidak hormat.

“Untuk wilayah Jawa Barat, ada 193 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Tri usai memberikan pengarahan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Murenbang) RKPD Kota Cirebon tahun 2020 di Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (14/3/2019).

Menurut Tri, sebelumnya, 193 ASN tersebut tidak dieksekusi oleh para pembina kepegawaian, ada yang dipekerjakan kembali dengan asumsi mereka tidak dalam struktural.

BACA YUK:  Selama Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Polres Cirebon Kota Tindak 1345 Pelanggar Lalu Lintas

“Padahal di Undang-undang ASN jelas normanya itu, sehari pun putusannya inkrah kalau terkait pidana dalam jabatan, maka dia harus diberhentikan secara tidak hormat,” jelasnya.

Namun, kata Tri, per 31 Desember 2018 kami memberikan target harus semua sudah ada SK (Surat Keputusan) PTDH nya seluruh Jawa Barat.

“Alhamdulillah, semua sudah dieksekusi  degan Pemberhentian Dengan Tidak Hotmat,” ungkapnya.

2. Aplikasi MPC 

Sementara itu, Tri mengatakan kalau bicara menurut Undang-undang tindak pidana korupsi terkait menangangi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, pasti paling banyak.

Kemudian, kalau dilihat jenis tindak pidana penyuapan yang sifatnya terkait PPJ pasti ada ngomong suap menyuap, mau bicara tentang APBD juga suap menyuapnya.

“Sehingga, proses-proses inilah yang harus dilakukan pencegahan, sebagaimana program yang ada di aplikais MPC (Monitoring Center for Prevention (MPC),” terangnya.

BACA YUK:  Selama Ramadan Aston Cirebon Hotel Hadirkan Program Ramadan Mantul, Ini Keuntungannya

Aplikasi MPC, kata Tri, merupakan aplikasi mengenai capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah). Upaya pencegahan itu sedianya dilaksanakan oleh seluruh pemda di Indonesia yang meliputi 7 area intervensi

“Dengan memanfaatkan aplikasi tersebut, maka jajaran pemda setempat bisa menyampaikan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK untuk melakukan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan lain sebagainya,” jelasnya.

3. Kota Cirebon Urutan 26 seJawa Barat

Terkait Kota Cirebon, kata Tri, capaian MPC itu ada 47 kriteria, sedangkan untuk level kota ada 7 fokus area, seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

“Dari tujuh kriteria itu dibreakdown menjadi sub kriteria. Nah, disitu ada nilainya, ada point-pointnya,” beber Tri.

BACA YUK:  Info Loker! Lowongan Kerja Terbaru untuk Browie Official bulan Februari 2024

“Sedangkan, yang dicapai oleh Kota Cirebon baru 53 persen. Kota Cirebon urutan ke 26 di Jawa Barat. Artinya, pemenuhan terhadap kriteria atau sistem di tujuh fokus area itu baru 53 persen,” tambah Tri.

Sehingga, lanjut Tri, komitmen sistem pencegahan korupsi di Kota Cirebon belum optimal, oleh karenanya capaian MPC tidak menggembirakan.

Lebih lanjut, menurut Tri, faktor tersebut dikarena ada yang sifatnya non teknis, seperti contoh e-planning budgeting apakah sudah memiliki aplikasi e-planing dan sudah terintregasi atau belum.

“Kemudian apakah sudah punya belum standar harga satuan analisis biaya, sudah terdokumentasi tidak proses Musrenbang, RPJMD, forum OPD. Itu yang harus dipenuhi,” kata Tri.

“Semakin belum terpenuhi 47 indikator, semakin sedikit capainya,” tutup Tri. (AC212)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *