Zakat Fitrah di Kota Cirebon Ditetapkan Rp 2.8 kg Beras Setara Rp 35 Ribu

Cirebon,- Menjelang memasuki bulan Ramadan, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cirebon bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 2022/1443 H sebesar 2,8 kilogram beras atau setara nominal Rp 35 ribu, Jumat (25/03/2022).

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Bahstul Masail Zakat Fitrah 1443 H/2022 M di Aula Kantor Kemenag Kota Cirebon yang dihadiri juga oleh unsur Pemda Kota Cirebon, Baznas Kota Cirebon dan sejumlah tokoh masyarakat.

Menurut Ketua Baznas Kota Cirebon, Mohamad Taufik bahtsul masail penetapan zakat fitrah tahun 2022 merupakan kesepakatan bersama dan Kota Cirebon telah  menetapkan zakat fitrah lebih awal.

BACA YUK:  Sidang Senat ke-71, Universitas Swadaya Gunung Jati Luluskan 1001 Orang

“Kami juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kemenag Kota Cirebon, Dr. H. Moh. Ahsan, M.Ag sebagai pelopor pengumpulan zakat yang mampu meningkatkan potensi ZIS di Kota Cirebon,” tambah M. Taufik. (*)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *