Tunggu Surat Edaran Kemendagri, DPRD Kota Cirebon Belum Usulkan Pj Wali Kota

Cirebon,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon belum mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (4/9/2023).

Menurut Edi, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) perihal permintaan usulan atau pengajuan nama calon Pj. Mengingat, masa jabatan Wali Kota Cirebon dan Wakil Wali Kota Cirebon akan berakhir pada 12 Desember 2023 mendatang.

“Kita masih menunggu itu (Surat Kemendagri). Jadi kita masih menunggu Edaran dari Kemendagri perihal pengisian jabatan Pj,” ujar Edi.

BACA YUK:  DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPj Walikota Cirebon 2024

Jika DPRD Kota Cirebon telah menerima surat Kemendagri, kata Edi, pihaknya akan langsung memproses sesuai dengan kemendagri. Bahkan, tambah Edi, bila surat tersebut sudah ada akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cirebon.

“Karena di dalam Perpres tertera bagaimana syarat pengusulan, tetapi ada ketentuan lain yang harus kita pahami dengan surat Kemendagri nanti,” katanya.

Untuk pengusulan nama Pj Wali Kota Cirebon, menurut Edi, tidak sulit. Karena memang syarat dan ketentuan sudah sangat jelas.

“Kalau disini kan diusulkan sebagai Pj merupakan jabatan eselon II tertinggi, atau kepala dinas di Provinsi, atau dari Kementerian dengan eselon tertentu itu saya kira sudah jelas. Karena kita (DPRD) hanya mengusulkan dan yang menetapkan Kemendagri dan Pj Gubernur yang menentukan Presiden,” pungkasnya. (HSY)

Bagikan:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *